Menurutnya, informasi yang tidak diketahui, antara lain mulai dari tujuan program, jumlah anggaran yang diterima sekolah, serta mekanisme penggunaan dana alokasi khusus pendidikan
BACA JUGA: Depdiknas Kucurkan Rp250 M ke Peneliti
"Pada umumnya pihak-pihak itu memang tidak dilibatkan dalam perencanaan maupun pelaksanaan kegaiatan," kata Ade menambahkan.Ade menyatakan, Umumnya sekolah telah menerima jadi paket yang sudah dibuat oleh dinas pendidikan baik yang berkaitan dengan rehabilitasi fisik sekolah maupun pengadaan sarana seperti buku teks pelajaran
Selain itu, tidak adanya mekanisme komplain atau keluhan yang tidak memungkinkan siapa pun, termasuk guru dan orang tua murid, yang menemukan penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan untuk melakukan pengaduan
BACA JUGA: Struktur Baru Depdiknas Tunggu Menpan
BACA JUGA: 2010, Mendiknas Siap Perkuat Sekolah Lapas
"Hal ini mengakibatkan buruknya pengawasan internal karena berbagai lembaga pengawas yang ada tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik." (aj/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... TIK Dinilai Mampu Atasi Kesenjangan Pendidikan
Redaktur : Auri Jaya