JAKARTA - Kerugian negara hingga mencapai Rp 2,6 triliun akibat pengendapan pajak sepanjang 2010 menunjukkan bahwa Presiden SBY tidak memiliki komitmen yang jelas dan tegas dalam membangun sistem pengawasan pendapatan negaraIronisnya, di antara para pengemplang pajak itu merupakan perusahaan asing minyak dan gas.
"Ucapan Presiden SBY dan tindakannya tidak selaras, jadi lebih banyak retorikanya
BACA JUGA: Harga Gula Petani Turun
Dia (SBY) itu kan pemimpin institusi kepolisian, Jaksa Agung, dan kementerian hukum dan HAMMenurutnya, SBY harus fokus kepada tiga masalah utama terkait soal keuangan negara
BACA JUGA: Jangan Lupa Produk Turunan Alumunium
Yakni bagaimana meningkatkan penerimaan keuangan negara, bagaimana mengurangi kebocoran keuangan negara, dan bagaimana membangun penegakan hukum yang betul."Jadi sebaiknya SBY jangan terlalu banyak bicara politik yang enggak penting
BACA JUGA: Diupayakan, Kredit UKM Tanpa Jaminan
Jangan Niatnya saja yang menggebu-gebu untuk memperbaiki sistem pendapatan negara, tapi tindakannya tidak menggebu-gebu," paparnya lagi.Dikatakan, akibat ulah para pengemplang pajak yang lolos dari pengawasan inilah yang menyebabkan tax ratio di Indonesia mengalami penurunan"Saya kira ukurannya tax ratioKita kan masih sangat rendah, cuma 12 persenSedangkan tax ratio Srilangka 17 persen, Malaysia 22 persenMakanya harus ada yang dibenahi di sektor perpajakanItu sebenarnya kalau dibenahi, maka pendapatan negara akan tinggi," kata anggota Komisi III DPR ini.
Dia mencontohkan, akibat lemahnya pengawasan di negara ini maka seorang pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIIA seperti Gayus Tambunan namun mempunyai kekayaan hingga ratusan miliar rupiahBahkan Gayus Tambunan sendiri waktu di Komisi III tegas-tegas menyatakan orang yang menduduki posisi seperti dirinya itu ada 25 orang, kenapa hanya saya saja yang ditangkap? ”Coba anda bayangkan," tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Haryono Umar menyatakan bahwa hampir setiap tahun keuangan negara dirugikan sangat besar karena penetapan kadaluarsa pajak oleh pemerintahJumlah kerugian yang dialami negara akibat kadaluarsa pajak itu sangat besar.
Untuk tahun 2010 saja, Kementerian Keuangan yang dipimpin Agus Martowardojo itu mengungkapkan kerugian akibat kedaluarsa pajak mencapai Rp 2,6 triliun"Rp 2,6 triliun itu hanya untuk yang tahun 2010 saja, bagaimana untuk tahun-tahun sebelumnya yang kita tidak tahu," terang Umar di gedung KPK, Selasa (8/11).
Umar heran dengan alasan yang disampaikan pemerintah terkait penagihan tunggakan pajak pada 14 perusahaan minyak dan gas asing di Indonesia yang nilai pajaknya mencapai triliunan rupiahPadahal menurutnya, bila terus ditunda-tunda penunggak pajak bisa terbebas dengan dalih tanggal penarikan sudah kadaluwarsa(ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas Ekonomi, SBY Ajak SMI Diskusi
Redaktur : Tim Redaksi