Harga Gula Petani Turun

APTRI Minta Hasil Audit Gula Rafinasi

Rabu, 09 November 2011 – 07:29 WIB

JAKARTA- Janji Kementerian Perdagangan untuk mengumumkan hasil audit distribusi gula rafinasi hingga kini belum terealisasiUntuk itu, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta agar hasil audit bisa segera diumumkan

BACA JUGA: Jangan Lupa Produk Turunan Alumunium

Apalagi, harga gula petani di pasaran tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu.

Wasekjen DPN APTRI M Nur Khabsyin menilai peredaran gula rafinasi produksi PT Makasar Tene di Indonesia bagian timur masih marak
Terutama, di Kalimantan, Sulawesi, Bali dan NTB

BACA JUGA: Diupayakan, Kredit UKM Tanpa Jaminan

Dikatakan, hal itu merugikan petani tebu yang mengandalkan penjualan dari gula musim giling tahun ini
"Dampaknya, harga gula petani turun," katanya kemarin (8/11).

Dia membandingkan, tahun lalu harga gula petani bisa menembus Rp 9.500 per kg

BACA JUGA: Bahas Ekonomi, SBY Ajak SMI Diskusi

Sedangkan pada musim giling tahun ini hanya dihargai Rp 8.300-8.500 per kgdengan begitu tidak ada kenaikanApalagi, musim giling gula tahun ini bakal berakhir"kalau menghitung selisih harga tahun lalu sebesar Rp 1.200 per kg dikalikan 1,2 juta ton, maka nilai kerugian petani bisa mencapai Rp 1,4 triliun," urai dia.

Di sisi lain, petani juga harus menanggung kerugian akibat penurunan produksi gula sebesar 20 persen atau setara dengan 200.000 ton gulaNah dengan harga pasaran Rp 8.300 per kg, sehingga petani merugi Rp 1,7 triliun"Karena itu, kami mendesak pemerintah segera mengumumkan audit distribusi industri gula rafinasiDari hasil tersebut, kami  bisa tahu jumlah riil gula rafinasi yang diserap industri makanan minuman," tandasnya.

Menurut dia, kalau memang hasil audit menunjukkan ada pelanggaran maka harus ada tindakan tegas dari pemerintahTerutama, PT Makasar Tene yang telah menjual sebagian produksi gula rafinasi ke pasaran dengan merek Bola ManisSebagai informasi, perusahaan tersebut memiliki izin impor raw sugar sebagai bahan baku pembuatan gula rafinasi sebesar 330 ribu ton.

"Kami juga minta agar Surat Keputusan Mendag nomor 111 tahun 2009 dicabutKarena aturan tentang perizinan pejualan 25 persen gula rafinasi ke industri kecil dan industri rumah tangga tersebut bisa mendistorsi pasarPadahal, kenyataannya industri-industri tersebut kebanyakan memakai gula putih," tutur dia.

Dia melanjutkan, ke depan izin impor raw sugar sebaiknya dikaji ulangSaat ini kuota izin impor untuk industri gula rafinasi mencapai 2,4 juta tonDinilai, kuota tersebut terlalu berlebih, sehingga perlu dikurangi"Ditambah, penyerapan gula rafinasi oleh mamin berkurang karena banyak produk impor mamin jadi dari luar negeriSelain itu, produsen mamin mendapat izin impor gula rafinasi langsung dan adanya penyelundupan gula rafinasi," tutur dia.

Terkait rencana pemerintah mengimpor gula kristal putih sebanyak 260 ribu ton untuk kebutuhan April tahun depan, kata dia, perlu ditundaMenurutnya, perlu penghitungan secara menyeluruh stok gula kristal putih termasuk gula rafinasi di pasaran serta gula eks selundupan"Karena sebenarnya stok melimpah yang dibuktikan dengan lesunya harga yang hanya Rp 8.300-8.500 per kg," tukasnya(res)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: 169 Perusahaan Tambang Bermasalah di Sumbar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler