Banyak PNS Minta Pindah

Kamis, 13 Agustus 2015 – 00:51 WIB
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - ANAMBAS  - Satu per satu pegawai Pemkab Anambas, Kepri, mengajukan pindah ke daerah lain dengan berbagai macam alasan. Ada alasan pegawai pindah karena ikut suami, ingin mendapatkan tempat yang lebih baik di daerah lain.

Namun, juga ada yang keluar karena diberhentikan lantaran kurang disiplin dalam bekerja. Sementara itu selama satu tahun terakhir ini tidak ada satupun pegawai dari luar yang masuk ke Anambas.
 
Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas Rusmanda, mengatakan, karena sudah banyak yang pindah dan berhenti kerja, maka jumlah keseluruhan pegawai di  Anambas saat ini berkurang. Jumlah total pegawai di Anambas awalnya adalah sebayak 4.338 orang.

BACA JUGA: Meski Damai Secara Adat, Tapi Secara Hukum Kasus Tolikara Tetap Jalan

Jumlah tersebut terdiri dari 2.288 PTT dan 2.250 PNS. Karena PTT berhenti kerja sebanyak 42 orang dan PNS sudah pindah kerja sebanyak 35 orang, maka saat ini jumlah pegawai di Anambas baik itu PNS dan PTT adalah sebanyak 4.261 orang.

"Dari 35 PNS yang pindah tersebut satu diantaranya merupakan pejabat Esselon III, 5 lainnya pejabat esselon IV dan yang lainnya sebanyak 29 orang merupakan staff biasa. Sementara itu 42 PTT yang keluar tersebut kebanyakan mengundurkan diri. Namun ada juga yang berhenti kerja karena diberhentikan dengan alasan kurang disiplin," ungkap Rusmanda ketika ditemui di ruang kerjanya kemarin.

BACA JUGA: Catat! Ini Janji-Janji Si Doel

Selain 42 pegawai yang sudah pindah, lanjut Rusmanda, saat ini pihaknya juga sudah menerima sebanyak 111 surat pengajuan pindah dari pegawai. Semuanya sudah diproses. Karena masih dalam proses, maka semuanya masih bekerja di Anambas karena SK belum keluar.

Menurutnya tidak segampang itu pemerintah daerah mengeluarkan SK pindah karena harus ada dari instansi yang menerima.

BACA JUGA: Warga Gorontalo Sesalkan Keputusan Jokowi Berhentikan Rachmat Gobel

"Rekomendasi dari instansi yang menerima menjadi salah satu persyaratan mutlak jika pegawai akan pindah. Rekom itu harus ada kalau tidak ada maka tak bisa," jelasnya. (sya/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil Cuek, Presiden GIDI Maunya Dijemput Paksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler