Banyak Polisi Disetrap di Halaman Mapolrestabes, Kompol Agustan: Ini Perintah Kapolda

Minggu, 25 Juli 2021 – 07:44 WIB
Sejumlah anggota polisi dihukum di halaman Mapolrestabes Palembang. Foto: dok palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Polrestabes Palembang sangat disiplin menerapkan aturan protokol kesehatan di lingkungannya.

Sejumlah personel yang kedapatan tidak mematuhi prokes langsung diberikan sanksi tegas.

BACA JUGA: Berbuat Terlarang, Pasangan Kekasih Ini Digulung Polisi

Anggota Propam dan Paminal yang rutin mengecek prokes di lingkungan Mapolrestabes Palembang, mulai dari petugas jaga gerbang masuk Mako, pelayanan publik seperti SIM, SKCK, SPKT hingga unit penegakan hukum yakni Satreskrim dan Satnarkoba.

Dalam pengecekan itu, anggota Propam dan Paminal mendapati sejumlah anggota tidak menerapkan prokes, seperti memakai masker.

BACA JUGA: Kritik Pancasila di TikTok, Mahasiswi Ini Digulung Polisi

Tak pelak, beberapa anggota yang tidak patuh tersebut disanksi dengan push up di halaman mapolrestabes.

Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Agustan Kesuma Nuryadin mengatakan patroli pengecekan prokes dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan Mapolrestabes Palembang.

BACA JUGA: SBH Berbuat Terlarang, Tepergok Langsung Membanting HP, Ternyata Suaminya Mendukung

“Sasarannya seluruh anggota Polrestabes Palembang, baik yang berada di dalam ruangan maupun di luar yang tidak mematuhi prokes yakni tidak memakai masker dan tidak menyediakan handsanitaizer,” jelas dia.

Agustan menegaskan bagi anggota yang kedapatan tidak mentaati prokes seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak, maka akan diberi imbauan.

“Namun, anggota yang melanggar prokes tetap kami beri sanksi disiplin fisik yaitu push up,” ujar dia.

Selain itu, tambah Agustan, seluruh anggota terutama Reserse harus memakai baju lengan panjang dan tidak boleh lagi mengenakan pakaian lengan pendek.

“Jika masih ada ditemukan, maka akan dikenakan sanksi disiplin juga yakni push up di lapangan Mapolrestabes Palembang,” tegas Agustan.

Penegakan disiplin prokes dilakukan dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021.

“Selain menindak lanjuti Inmendagri, giat mematuhi prokes ini juga perintah langsung Kapolda Sumsel serta Kapolrestabes Palembang,” pungkas Agustan. (*/palpos.id)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kamrussamad Dukung Vaksinasi Pekerja Sektor Industri Keuangan


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler