Gaji Bulanan Baru Ditransfer, PPPK Gajian Lagi, Enaknya jadi ASN, Uhuy

Sabtu, 01 Juni 2024 – 07:07 WIB
Guru PPPK akhirnya bisa dapat TPG, aturan linieritas yang selama ini menyulitkan guru telah dicabut. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PURWOKERTO – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada bulan ini bakal gajian dua kali.

Dua kali gaji dimaksud ialah gaji bulanan dan gaji-13.

BACA JUGA: Heboh Relokasi Penempatan PPPK ke Sekolah Asal, Dirjen Nunuk Angkat Bicara

Selain PNS dan PPPK, gaji ke-13 juga diberikan kepada penerima pensiun PNS, TNI, Polri dan penerima tunjangan tahun 2024.

Pemberian gaji ke-13 diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Data Honorer K2 Diverifikasi Ulang, Ini Penyebabnya

Terkait gaji ke-23, Pemkab Banyumas, Jawa Tengah, menyiapkan anggaran sekitar Rp12 miliar.

Anggaran tersebut untuk membayar gaji ke-13 bagi sekitar 12.000 ASN di lingkungan Pemkab Banyumas.

BACA JUGA: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Sudah Membahas PPPK, Alhamdulillah

"Kami sudah siap, sesuai dengan peraturan pemerintah insya Allah nanti akan dibayarkan sekitar tanggal 5-6 Juni 2024 atau selang beberapa hari setelah pembayaran gaji bulanan," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas Amrin Ma'ruf di Purwokerto, Banyumas, Jumat (31/5).

Dijelaskan, gaji bulanan bagi ASN yang terdiri atas pegawai negeri sipil (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibayarkan setiap tanggal 1.

Oleh karena 1 Juni merupakan hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila dan 2 Juni adalah hari Minggu, maka pembayaran gaji bulanan akan dilaksanakan pada Senin (3/6/2024) dan disusul dengan gaji ke-13 pada 5-6 Juni 2024.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 tersebut pada prinsipnya sama seperti pembayaran tunjangan hari raya (THR) yakni tambahan penghasilan pegawai (TPP), yang biasanya dibayarkan hanya 50 persen berubah menjadi 100 persen.

"Makanya harus ada efisiensi anggaran untuk bisa nanti menambah di APBD Perubahan Tahun 2024, karena kemarin dalam APBD induk baru kami siapkan untuk 13 bulan mengingat saat itu TPP dibayarkan 50 persen," katanya.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan anggaran untuk gaji ASN pada APBD Perubahan Tahun 2024 akan ditambah Rp12 miliar karena TPP harus dibayarkan 100 persen, sehingga alokasi anggaran gaji pegawai yang sebelumnya hanya disiapkan untuk 13 bulan diubah menjadi 14 bulan.

Kendati demikian, dia memastikan Pemkab Banyumas sudah ada kesiapan anggaran pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, yang terdiri dari PNS dan PPPK.

"Sesuai yang ditentukan dalam peraturan pemerintah bahwa kita memberikan pembayaran gaji ke-13 di samping gaji pokok dan tunjangan lainnya, juga diberikan TPP 100 persen," katanya menegaskan.

Dia mengharapkan dengan adanya gaji ke-13 tersebut, PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Banyumas dapat bekerja dengan lebih semangat lagi.

Gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat membantu PNS dan PPPK untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang masuk kuliah atau menghadapi tahun ajaran baru di sekolah.

"Kami berharap agar semua ASN mensyukuri nikmat atas kebijakan ini, dan kinerjanya harus makin bersemangat," kata Amrin. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   PNS   ASN   Gaji ke-13  

Terpopuler