jpnn.com, JAKARTA - Banyak PPPK 2022 tidak mendapatkan gaji ke-13. Penyebabnya karena rata-rata belum mendapatkan NI PPPK maupun SK.
Kalaupun sudah menerima SK PPPK, tetapi Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) sengaja ditetapkan di atas tanggal 1 Juni.
BACA JUGA: Gaji Ke-13 Mulai Dicairkan Hari Ini, Pemkot Banjarbaru Siapkan Rp 18,3 Miliar
Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono mencontohkan di Kabupaten Ponorogo. SPMT PPPK tenaga kesehatannya (nakes) ditetapkan 3 Juni.
Anehnya, PPPK nakes di Ponorogo sudah diminta membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari statusnya sebagai tenaga kontrak per 1 Juni.
BACA JUGA: Mulai Hari Ini, Gaji Ke-13 PNS, PPPK hingga Anggota DPRD Bone Bolango Dibayarkan
"Teman-teman honorer K2 nakes yang sudah diangkat PPPK 2022 diminta membuat surat pernyataan mengundurkan diri tanggal 1 Juni. Anehnya, SPMT malah 3 Juni, kenapa enggak 1 Juni," kata Eko kepada JPNN.com, Sabtu (10/6).
Eko mengaku heran dengan alasan Pemkab Ponorogo bahwa 3 Juni dipilih karena tanggal 1 dan 2 hari libur.
BACA JUGA: 398 PPPK Nakes Terima SK, Wali Kota Batam: Jangan Abai dengan Tugas
Pemdanya lupa bahwa sudah meminta PPPK nakes mengundurkan diri pada hari libur juga.
Ironinya lagi, lanjut Eko, gara-gara SPMT 3 Juni, PPPK nakes baru bisa terima gaji pada Juli mendatang.
Eko mengungkapkan bukan hanya Ponorogo yang bersikap demikian. Cukup banyak pemda yang sengaja mengulur waktu pengangkatan PPPK 2022.
"Saya enggak habis pikir mengapa pemda tega memperlambat pengangkatan PPPK. Jangan heran honorer merasa dijebak dengan program PPPK ini," terangnya.
Dia menambahkan cukup banyak honorer yang mempertanyakan jatah gaji ke-13 untuk PPPK 2022 dialihkan ke mana. Setahu mereka gaji ke-13 itu ditanggung pusat.
Eko juga mengingatkan pemda jangan sampai anggaran PPPK 2022 yang sudah dialokasikan pusat diselewengkan. Sebab, akibatnya bisa fatal.
"Kami melihat PPPK itu adalah wujud kebijakan pembodohan sejumlah pejabat negeri ini. PPPK bukan menyelesaikan honorer, tetapi malah menambah masalah baru," tegasnya.
Politikus Fraksi Partai Demokrat Anita Jacoba Gah pun beberapa kali dalam rapat kerja bersama Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri transfer dana PPPK ini.
Menuruti Anita, ada penyimpangan yang dilakukan pemda terkait dana PPPK ini. Itu setelah dia mengecek apakah benar ada transferan gaji dan tunjangan PPPK.
"Saya cek memang ada transferan gaji dan tunjangan PPPK, tetapi kenapa pemda memperlambat pengangkatan guru honorer menjadi PPPK. Ini harus ditelusuri KPK," tegasnya.
Anita juga mendesak agar Kementerian Keuangan memberikan sanksi kepada pemda yang menahan pengangkatan PPPK guru dari honorer. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad