Banyak Rekening Diblokir, Petinggi Eks FPI Bisa Tempuh Langkah Ini

Selasa, 12 Januari 2021 – 21:35 WIB
Pencopotan atribut FPI di Jalan Petamburan III usai FPI dilarang beroperasi di Indonesia, Rabu (30/12). Foto: ANTARA/HO/Dokumentasi Dandim 0501/JP BS

jpnn.com, JAKARTA - Para petinggi organisasi kemasyarakatan yang baru saja dibubarkan pemerintah, Front Pembela Islam (FPI) bisa menempuh sejumlah langkah, menyikapi pemblokiran rekening milik mereka.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara, Jakarta Edi Hasibuan, para petinggi eks FPI bisa menempuh upaya hukum. Tentunya, jika mereka merasa keberatan dengan langkah pemblokiran yang dilakukan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Cerita Saksi Jatuhnya SJ 182, Munarman FPI Bersedih, Begini Kondisi Rizieq di Tahanan

"Saya kira kalau ada yang keberatan, tentu bisa melakukan upaya hukum," ujar Edi kepada jpnn.com, Selasa (12/1).

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini, upaya hukum dimungkinkan, mengingat Indonesia merupakan negara hukum.

BACA JUGA: Siapa yang Memerintahkan Laskar FPI Menyerang Polisi?

Semua pihak perlu menyadari, bahwa setiap orang berhak mengajukan upaya hukum jika merasa ada dugaan pelanggaran hukum, terhadap kondisi yang dialami.

Ditanya apakah aparat berhak melakukan pemblokiran rekening, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini menyebut harus sesuai dengan ketentuan hukum.  

BACA JUGA: Bareskrim Jerat Habib Rizieq, Menantunya Hingga Direktur Rumah Sakit Sebagai Tersangka Kasus Baru

"Terus terang, saya tidak tahu kenapa dilakukan pemblokiran. Namun, polisi tentu punya alasan," katanya.

Edi mengatakan, salah satu alasan yang paling masuk akal, dugaan adanya aliran mencurigakan.

"Kami yakin pemblokiran itu dilakukan polisi karena adanya aliran dana yang mencurigakan polisi," ucapnya.

Untuk itu, Edi mengajak semua pihak untuk menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan aparat.

Dia meyakini nantinya dibeberkan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Sebaiknya semua pihak sama-sama bersabar, mari kita tunggu hasil penyelidikan Polri," ucapnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) disebut telah memblokir sementara 87 rekening milik FPI dan afiliasinya.

Jumlah rekening yang diblokir disebut mencapai 87 rekening.

Pemblokiran disebut prosedur normal yang dilakukan PPATK terhadap organisasi yang dibubarkan.

Pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. SKB itu ditandatangani tiga menteri dan tiga pejabat negara.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler