jpnn.com, JAKARTA - Tim Bareskrim Polri kembali menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Kali ini untuk kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, selain Habib Rizieq, pihaknya juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor dr Andi Tatat sebagai tersangka di kasus serupa.
Lalu ada menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas yang juga berstatus sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas," kata Andi kepada wartawan, Senin (11/1).
BACA JUGA: FPI Alias Front Persaudaraan Islam Berencana Menemui Rizieq, Ada Hal Penting yang Ingin Disampaikan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi berencana melakukan pemeriksaan terhadap mereka. "Minggu ini rencananya (pemeriksaan)," imbuh lulusan Akpol 1991 ini.
Sebelumnya, RS Ummi Bogor dilaporkan Satgas Covid-19 dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984
BACA JUGA: Siapa yang Memerintahkan Laskar FPI Menyerang Polisi?
Dalam laporannya, RS Ummi Bogor diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19 yakni Habib Rizieq.
RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan