Banyak Tenaga Honorer tak Tahu Tugasnya, Hanya Duduk Saja

Kamis, 03 Januari 2019 – 07:30 WIB
Tenaga honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, NUNUKAN - Bupati Nunukan Hj. Amin Laura Hafid memastikan tak ada pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah yang dipimpinnya. Dia juga melarang seluruh perangkat daerah merekrut pegawai honorer baru.

Para perangkat daerah diminta memaksimalkan para honorer membantu tugas pemerintahan daerah. Mereka yang telah bertugas saat ini akan diperpanjang kontraknya.

BACA JUGA: Pengangkatan CPNS dari Tenaga Honorer Sudah Rampung

“Kalau untuk pegawai honorer yang baru tidak ada lagi. Tapi, yang sudah lama diperpanjang lagi. Kecuali yang bermasalah dan kinerja tidak baik,” tegas Hj. Asmin Laura kepada kepada Radar Tarakan (Jawa Pos Group).

Ia mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh mengingat beratnya beban keuangan daerah. “Jangankan gaji pegawai honorer, gaji ASN dan tunjangannya saja berat dibayarkan. Apalagi kalau semakin banyak pegawai honorer yang diterima. Anggaran bisa habis hanya membayar gaji saja, tapi pekerjaan tidak maksimal,” bebernya.

BACA JUGA: Refleksi Akhir Tahun, PPP Singgung Nasib Honorer

Keberadaan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan itu memang perlu diseleksi.

Sampai saat ini masih saja banyak pegawai honorer yang datang ke kantor tidak mengetahui apa tugas-tugasnya. Mereka datang hanya duduk saja. Jumlahnya yang begitu banyak tak berbanding dengan ruang kerja pemerintahan.

BACA JUGA: Oknum Tenaga Honorer Ikut Ditangkap

“Tidak semua juga anak Nunukan itu harus jadi honorer. Gaji mereka berapa saja kalau saat ini. Sayang pendidikannya kalau hanya honorer saja,” ungkapnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan Sabri sebelumnya juga memastikan tak ada pengangkatan pegawai honorer di 2019. Kendati demikian, bagi pegawai honorer yang kembali diperpanjang kontraknya masih tetap difungsikan.

Sebab, untuk proses perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK belum dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.

“Dalam petunjuk teknis itu, Pasal 99 ayat 1 dan 2, dinyatakan bahwa pegawai honorer ini masih dapat dipertahankan hingga 5 tahun ke depan. Artinya, pegawai honorer yang ada ini masih tetap dipertahankan hingga 5 tahun ke depannya,” kata Sabri kepada media ini saat dikonfirmasi.

Menurutnya, PPPK ini sebagai alternatif pengisian jabatan di setiap perangkat daerah. ASN itu wajib menjalankan tugas-tugas jabatan yang ada di organisasi pemerintahan. ASN ini terbagi menjadi dua. Yakni, ASN sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS. Nah, yang non-PNS ini disebut PPPK.

“Untuk batasan usia, di PPPK setahun sebelum masa pensiun masih boleh diterima. Meskipun sebagai solusi, tapi tetap wajib mengikuti mekanisme yang telah diatur,” ujarnya. (oya/lim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolong, Jangan Sempit Melihat PP Manajemen PPPK


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
honorer   PPPK   Nunukan  

Terpopuler