jpnn.com, JAKARTA - Pantas saja makin banyak forum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terbentuk.
Itu karena hak-hak PPPK belum semuanya diberikan, bahkan tunjangan fungsional dan kenaikan gaji berkala saja masih banyak daerah masih pikir-pikir untuk memberikannya.
BACA JUGA: Besok, Ratusan Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK 2022 Turun ke Jalan, Harus Diangkat Tahun Ini!
Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mengungkapkan banyak Dinas Pendidikan yang sudah membuat usulan kenaikan gaji berkala (KGB) PPPK 2019 ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Namun, setelah surat pengajuan masuk di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) malah ditolak.
BACA JUGA: Usulan Formasi PPPK 2023 Harus Masuk Maret, Simak Pernyataan Mas Nadiem
"Ternyata usulan kenaikan gaji berkala PPPK 2019 malah ditolak BKD. Itu karena BKD belum menerima salinan aturan terkait kenaikan berkala PPPK 2019," kata Susiyanto kepada JPNN.com, Senin (9/1).
Dia berharap kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) segera memberikan instruksi dan salinan aturan kepada BKPSDM supaya kenaikan gaji berkala bisa direalisasikan.
Susiyanto menegaskan kenaikan gaji berkala sudah sepantasnya diberikan kepada PPPK angkatan 2019. Bagaimana PPPK 2021 dan 2022 bisa mendapatkan hak-haknya, sedangkan angkatan 2019 hanya segelintir yang menerimanya.
"Sebenarnya aturan kenaikan gaji berkala sudah ada, kok pemda masih saja berkelit ya. Bingung kami," ucapnya.
Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penegasan soal kenaikan gaji PPPK dan besaran tunjangan.
Semuanya ternyata sudah ada regulasinya sehingga tidak ada alasan bagi pemda mengabaikannya.
Karo Humas BKN Satya Pratama mengungkapkan PPPK mendapatkan kenaikan gaji berkala. PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa.
Untuk kenaikan gaji berkala diberlakukan setiap dua tahun sekali, dengan catatan masa kontrak PPPK minimal 3 tahun kerja. Itu berarti bila PPPK dikontrak 5 tahun, maka aparatur sipil negara (ASN) tersebut mendapatkan dua kali kenaikan gaji pokok (gapok)
"PPPK menerima kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa seperti PNS," kata Satya.
Dia memaparkan untuk besaran gaji yang diterima PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Pasal 3 dalam Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.
"Jadi, PPPK itu menerima gaji dan tunjangan sebagaimana diatur dalam Perpres 98/2020," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Perpres 98 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 1 juga disebutkan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
Artinya, selain gapok PPPK menerima berbagai tunjangan setara PNS. Sebut saja tunjangan anak istri, tunjangan fungsional, tunjangan wilayah 3T bagi yang mengabdi di daerah tersebut, dan lainnya. (esy/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad