Besok, Ratusan Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK 2022 Turun ke Jalan, Harus Diangkat Tahun Ini!

Minggu, 08 Januari 2023 – 17:09 WIB
Aksi demo yang dilakukan para guru lulus PG di Kabupaten Lamsel. Foto: Dok. GLPG PPPK

jpnn.com, LAMPUNG - Guru lulus PG seleksi PPPK 2021 tahap 1 dan 2 di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akan kembali turun ke jalan.

Rencananya, demo tersebut digelar Senin, 9 Januari 2023.

BACA JUGA: Usulan Formasi PPPK 2023 Harus Masuk Maret, Simak Pernyataan Mas Nadiem

Menurut Koordinator wilayah (Korwil) Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPG PPPK) Lamsel Fulkan Gaviri, aksi turun ke jalan itu dilakukan oleh para pendidik yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2022.

"Kami akan melakukan aksi damai pada besok (9/1) di kantor bupati Lamsel untuk mendesak pemkab agar menyediakan formasi PPPK 2023 bagi guru lulus PG yang notabene prioritas satu (P1)," kata Fulkan kepada JPNN.com, Minggu (8/1).

BACA JUGA: Kanwil Kemenag Sulut Buka Pendaftaran PPPK 2023, Ini Formasi yang Tersedia

Dia menegaskan bila Pemkab tidak bisa mengakomodir 797 guru P1 dalam formasi PPPK 2022 karena alasan anggaran minim, maka 2023 harus dialokasikan.

Sebab, Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran gaji dan tunjangan PPPK secara spesifik.

BACA JUGA: 77 Peserta Seleksi PPPK Nakes yang Dinyatakan Lulus Harus Segera Melakukan Ini

"Intinya tidak ada alasan Pemkab Lamsel untuk tidak mengajukan formasi PPPK 2023, makanya misi kami besok adalah meminta pemkab untuk membuka formasi PPPK guru sebanyak 797, sesuai jumlah guru lulus PG," terangnya. 

Fulkan menyebut pada rekrutment PPPK guru 2022 sesuai aturan yang ditetapkan berlandaskan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Amanat PP tersebut adalah guru-guru yang sudah melewati nilai PG pada seleksi PPPK 2021 tahap 1 dan menjadi P1 dengan proses seleksi tanpa tes. 

"PermenPAN-RB 20/2022 mengamanatkan P1 langsung penempatan atau angkat menjadi ASN PPPK pada rekrutmen tahun 2022," tegasnya.

Oleh sebab itu, Paselnas menginstruksikan kepada seluruh pemda untuk membuka formasi sesuai kebutuhan daerah dan Surat Edaran Kemenkeu Nomor S204/PK/2021 tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam alokasi DAU 2022.

Selain itu, rakornas antara Paselnas dengan pemda seluruh Indonesia telah dilaksanakan. Namun kenyataannya Pemkab Lampung Selatan tidak mengindahkan instruksi Paselnas karena hanya membuka 70 formasi. Imbasnya, 797 guru lulus PG tidak terakomodir di dalam formasi PPPK 2022. (esy/jpnn)  


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler