Usulan Formasi PPPK 2023 Harus Masuk Maret, Simak Pernyataan Mas Nadiem

Sabtu, 07 Januari 2023 – 19:12 WIB
Usulan Mendikbudristek Nadiem Makariem menjelaskan soal usulan formasi PPPK 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Para kepala daerah diminta segera memasukkan usulan formasi PPPK 2023. Pemerintah pun memberikan tenggat waktu sampai Maret.

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan ada tiga kebijakan yang akan ditempuh pemerintah dalam perekrutan PPPK 2023. Salah satunya adalah jika pada Maret 2023, pemda tidak mengajukan formasi PPPK sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi tersebut. 

BACA JUGA: Kanwil Kemenag Sulut Buka Pendaftaran PPPK 2023, Ini Formasi yang Tersedia

"Kalau pemerintah tidak mau mengajukan formasi PPPK 2023, pemerintah pusat yang akan melengkapi. Kami menunggu sampai Maret," kata Mas Nadiem, sapaan akrab Nadiem Makarim dikutip dari YouTube PB PGRI, Sabtu (7/1).

Selain soal formasi, Mas Nadiem juga mengungkapkan kebijakan kedua yang akan diambilnya.

BACA JUGA: 77 Peserta Seleksi PPPK Nakes yang Dinyatakan Lulus Harus Segera Melakukan Ini

Kemendikbudristek sudah berkoordinasi dengan lintas kementerian bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain, bahkan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain di bidang pendidikan. Anggaran PPPK hanya untuk guru PPPK tahun depan.

Hal tersebut sudah diimplementasikan dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022. Dalam PMK tersebut tidak hanya gaji yang ditransfer Kementerian Keuangan, tetapi juga tunjangan guru PPPK 2022 dan 2023.

BACA JUGA: Honorer K2 Teknis Administrasi Heboh, di SSCASN PPPK Ada Pilihan Instansi Swasta

Selanjutnya kebijakan ketiga, Menteri Nadiem menegaskan anggaran PPPK akan ditransfer kepada pemda setelah guru honorernya diangkat.

Kebijakan ini berubah dari sebelumnya yang langsung ditransfer kepada pemda lewat dana alokasi umum (DAU).

Sayangnya, pembayaran gaji PPPK 2021 masih jadi masalah, karena pemda beralasan tidak ada dana. Padahal, dananya sudah ditransfer pusat.

"Tiga kebijakan itu akan ditempuh dalam mengakselerasi peningkatan kesejahteraan guru honorer," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan pemerintah menyiapkan mekanisme terbaru PPPK 2023. Mekanisme ini sudah direstui Presiden Joko Widodo yang ingin menuntaskan honorer pada 2023.

"Perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru honorer, walaupun dalam pelaksanaannya ada berbagai kekurangan," kata Menteri Nadiem.

Dia menyadari dua tahun pelaksanaan seleksi PPPK guru, berbagai masalah timbul. Salah satunya adanya kelompok guru honorer yang tidak mendapatkan formasi. 

Oleh karena itu Nadiem mengimbau agar pemda mengajukan formasi PPPK 2023 untuk para guru honorer agar seluruhnya bisa terakomodir.

Nadiem mengungkapkan tiga kebijakan yang sudah disiapkan pemerintah tersebut merupakan hasil kolaborasi Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Satu hal lagi yang perlu saya sampaikan kepada seluruh guru honorer, tiga kebijakan yang kami tempuh pada seleksi PPPK 2023, sudah direstui Presiden Jokowi," pungkas Nadiem Makarim. (esy/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler