jpnn.com, BEKASI - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Bekasi Muh. Rojak mengakui banyak masyarakat yang belum melapor saat terjadi kasus terhadap anak.
Menurutnya hal itu lantaran ketidaktahuan masyarakat bahwa di Kabupaten Bekasi ada KPAID.
BACA JUGA: Yohana Ajak Lindungi Anak dari Ancaman Kekerasan Seksual
“Tahun 2017 kami sudah sosialisasi mengenai KPAID di lima kecamatan. Kami sosialisasi saat rapat minggon, memberitahu masyarakat bahwa kami ada KPAID dan bila ada kasus bisa melapor ke kami,” ujar Rojak, Senin (8/1).
Adapun lima kecamatan yang telah disambangi KPAID yakni Tambun Selatan, Cikarang Barat, Setu, Sukatani dan Cibitung.
BACA JUGA: Kekerasan Marak, KPAI Dorong Pembentukan Sekolah Ramah Anak
“2018 kami masifkan sisa kecamatan yang belum kami sosialisasi, termasuk rapat minggon sosialisasi perlindungan anak ke desa-desa,” tutur Rojak.
Ada tiga cara melaporkan kasus yang berkenaan dengan anak seperti kekerasan, pelecehan seksual, bullying bahkan soal hak asuh.
BACA JUGA: Cegah Kekerasan di Sekolah, Kementerian Buat 3 Kesepakatan
Pertama, melalui website Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan alamat di https://www.kpai.go.id/formulir-pengaduan/
Kedua, melalui nomor pusat pengaduan KPAI pusat pada 021 31901556 atau faks 021 3900833, lalu surel pengaduan@kpai.go.id pada jam kerja 09.00-15.00 WIB.
Ketiga, datang langsung ke Kantor KPAID Kabupaten Bekasi di Lantai 2 Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.
Atau bisa langsung datang ke Kantor KPAI Kota Bekasi di Jalan Serma Marzuki nomor 10, Margajaya, Bekasi Selatan.(dam/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Kronologi Pengeroyokan Terhadap Pelajar SMP
Redaktur & Reporter : Yessy