Cegah Kekerasan di Sekolah, Kementerian Buat 3 Kesepakatan

Senin, 06 November 2017 – 22:08 WIB
Kekerasan pada anak. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terkait kasus kekerasan.

Pertemuan tiga instansi ini membahas kasus kekerasan pada salah satu SMPN di Pangkalpinang, Provisi Bangka Belitung dan juga video yang viral yang diduga terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat.

BACA JUGA: KPAI Sesalkan Kasus Siswa SD yang Dijuluki Ahok

Terkait kasus Kekerasan di Pangkal Pinang, KPAI juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian PPPA.

"Menurut hasil penelusuran Dinas PPA Kota Pangkalpinang, kekerasan tersebut memang terjadi di SMPN tersebut oleh salah satu oknum guru, tetapi sudah berakhir damai. Namun kejadian ini tidak terkait dengan video yang viral tersebut," kata Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Senin (6/11).

BACA JUGA: Siswa SD Ogah Hormati Bendera Pusaka, Ortunya Harus Dibina

Sementara, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan sudah menurunkan tim ke Pangkalpinang terkait kasus kekerasan yang terjadi di salah satu SMPN. Hasil investigasi akan di-share, baik kepada KPAI maupun Kementerian PPPA.

Adapun terkait video kekerasan pemukulan siswa di kelas yang viral, ternyata bukan merupakan kejadian di Pangkallinang. Namun diduga terjadi di tempat lain—diduga di Pontianak. Terkait hal ini, Kementerian PPPA dan Kemendikbud akan melakukan penyelidikan untuk memastikan peristiwa tersebut dan akan bertindak sesuai kewenangan yang diamanatkan oleh perundangan. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Imbauan KPAI Terkait Bocah yang Viral karena Mengisap Vapor

Berikut kesepakatan antara KPAI, Kementerian PPPA dengan Kemendikbud:

Pertama, pertemuan lebih membahas pencegahan kekerasan pendidikan di masa yang akan datang. Kemendikbud menggunakan istilah “Sekolah Aman”. Sedangkan Kementerian PPPA menggunakan istilah “Sekolah Ramah Anak (SRA)”. Sinergi pihak terkait akan dikuatkan.

Kedua, pihak Kemendikbud mengusulkan ada grup whatsApp yang anggotanya terdiri dari Kemendikbud, Kementerian PPPA dan KPAI. Tujuan grup tersebut adalah untuk memudahkan koordinasi terkait berbagai pengaduan kekerasan di pendidikan yang diterima KPAI agar segera diselidiki dan ditindak.

Ketiga, Kemendikbud dan Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan daerah terkait video viral yang menurut kabar tidak dilakukan oleh guru tetapi oknum orang tua siswa. KPAI menyayangkan orang tua bisa masuk ke dalam sekolah bahkan ke dalam kelas dan memukuli siswa. KPAI memertanyakan bagaimana “sekolah aman” bagi anak didik.

Namun, karena Kemendikbud juga belum tahu kebenaran kejadian dan lokasi kejadian dalam video tersebut, maka masih akan dilakukan penyelidikan dahulu terhadap video tersebut.

Keempat, KPAI, Kemendikbud maupun Kementerian PPPA sepakat akan meminta bantuan Kemeninfo untuk bisa melacak lokasi kejadian dalam video tersebut.

Kelima, Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan Dinas PPA Kota Pangkalpinang, agar anak korban yang mengalami kekerasan dan sudah berdamai tersebut bisa diberikan pemulihan psikologis jika korban membutuhkannya.

Keenam, Kemendikbud juga sepakat bahwa kekerasan di pendidikan tidak diperkenankan terjadi meskipun untuk mendisiplinkan siswa. jika ada oknum guru melakukan kekerasan pada anak maka akan diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku, termasuk di cabut tunjangan profesinya.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar SMP Dikeroyok, Wabup Geram


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler