jpnn.com, JAKARTA - Komite III DPD RI menilai pemerintah tidak memiliki panduan yang jelas dalam menerapkan kebijakan penanganan Covid-19 kepada masyarakat, sehingga menimbulkan kebingungan dan mispersepsi di tingkat rakyat.
Komite yang membidangi kesehatan dan kesejahteraan sosial itu mengingatkan supaya data perkembangan terkini kasus positif Covid-19 dari Kementerian Kesehatan harus komprehensif dan sinkron dengan yang dimiliki pemerintah daerah.
BACA JUGA: Pengakuan Pasien Positif Corona Pertama di NTT, Ternyata Sempat Singgah di Jakarta dan Bali
“Masyarakat di daerah-daerah hingga saat ini masih kesulitan mencari informasi mengenai ke mana mereka harus melakukan pengecekan tentang kondisi kesehatan mereka, apakah warga negatif atau positif terkena Covid-19,” kata Wakil Ketua Komite III DPD Muhammad Gazali dalam siaran pers, Sabtu (11/4).
Gazali menambahkan pemerintah sampai saat ini belum memetakan daerah mana saja yang termasuk dalam zona merah, kuning, dan hijau. Akibatnya, ujar dia, daerah membuat kebijakan mandiri dengan melakukan pembatasan sosial tanpa mengajukannya kepada pemerintah pusat.
BACA JUGA: PSBB Hari Kedua, Jakarta Utara Gelar Patroli Gabungan, Hasilnya?
“Selain itu, berdampak juga pada potensi konflik sosial seperti penolakan jenazah yang terjadi disalah satu daerah,” jelasnya.
Dia menambahkan pemerintah tidak tegas dalam menerapkan kebijakan boleh tidaknya mudik. Gazali menyatakan juru bicara presiden awalnya melarang, tetapi dibantah mensesneg.
BACA JUGA: Dukung PSBB, DPD Minta Pemerintah Juga Siap Hadapi Kemungkinan Lebih Buruk
Hal seperti ini, lanjut dia, membuat masyarakat yang terbiasa melakukan mudik dan yang menerima pemudik menjadi bertanya-tanya.
“Perlu ketegasan pemerintah terkait dengan mudik serta persiapan untuk mengatasi persoalan yang akan terjadi di daerah tujuan,” ungkapnya.
Komite III DPD meminta pemerintah harus lebih jelas, tegas dan terbuka dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan statement terkait penanganan Covid-19. Data yang dikeluarkan harus sesuai dengan data dan fakta yang terjadi daerah atau lapangan.
“Dalam hal ini ciptakan manajemen informasi yang terintegrasi dan transparan bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Komite III meminta pemerintah segera memetakan daerah-daerah mana saja yang terdampak epidemic Covid-19. Hal ini penting agar masyarakat dan daerah dapat lebih melakukan antisipasi dan tindakan-tindakan pencegahan terhadap keselamatan diri dan keluarganya.
“Pemerintah harus konsisten mengedepankan keselamatan warga Negara sebagaimana amanat Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya,” katanya.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy