BAP Kasus Pemerkosaan Mbak R Diungkap ke Publik, Kapolri Diminta Bersikap Tegas

Kamis, 27 Januari 2022 – 14:15 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Ilustrasi Foto: Dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti pembukaan informasi ke publik terkait berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pemerkosaan wanita berinisial R di Boyolali, Jawa Tengah.

Sugeng pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tegas kepada anak buahnya.

BACA JUGA: IPW Menyoroti Pernyataan Kombes Iqbal Kasus Mbak R yang Mengaku Diperkosa, 5 Poin, Jleb!

Penanganan hukum berupa penyelidikan dan proses pemeriksaan masih berjalan.

“Sehingga, dengan mencuatnya isi BAP sebagai sumber berita akan mengganggu proses penyidikan dan pengembangan kepada diduga pelaku tindak pidana,” ujar Sugeng dalam siaran persnya, Kamis (27/1).

BACA JUGA: Berita Terkini Soal Progres Homologasi Grade A Sirkuit Mandalika

Ditambah lagi, keterangan yang diberikan bisa menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Dengan kejadian itu, IPW melihat tindakan menyebar informasi keterangan dalam BAP perkara pemerkosaan atas korban R adalah tindakan tak profesional.

BACA JUGA: 4 Fakta Aksi Pembubaran Tablig Haikal Hassan Oleh Pemuda Pancasila

“Ini sangat menyakitkan perasaan korban sebagai masyarakat yang mengadu pada polisi. Oleh karena itu, tindakan Polda Jateng selain menjadikan korban makin terpuruk juga menambah daftar catatan buruk terkait tagar #PercumaLaporPolisi,” tegas Sugeng.

Polda Jateng telah memeriksa korban R dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seseorang di Bandungan pada 24 Januari.

Bidang Humas Polda Jateng kemudian memaparkan dalam BAP bahwa korban telah mengarang cerita terkait adanya pemerkosaan.

Sesuai fakta dan hasil dari visum yang dilakukan tidak ada tanda-tanda kekerasan di kemaluan si korban.

Kemudian juga fakta-fakta dari CCTV baik itu di hotel maupun di luar hotel yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan itu sudah sangat mengenal kepada laki-laki yang dilaporkan sebagai tersangka pemerkosaan.

IPW pun melihat keterangan pers Polda Jateng yang menyebut dalam BAP pemerkosaan dengan korban R ini adalah tindakan sangat tidak profesional.

Sugeng menyebut dalam kejadian ini telah terjadi  pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Polri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 dan juga pelanggaran etika yang diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

“Oleh karena itu, IPW mendesak Kapolri menurunkan tim Propam untuk memeriksa sejumlah pihak di Polda Jateng agar kepercayaan publik yang sedang dibangun oleh Polri dapat terwujud,” pungkas Sugeng. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Pancasila Blak-Blakan Soal Alasan Membubarkan Tablig Haikal Hasan, Ternyata


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler