IPW Menyoroti Pernyataan Kombes Iqbal Kasus Mbak R yang Mengaku Diperkosa, 5 Poin, Jleb!

Kamis, 27 Januari 2022 – 13:44 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan kasus perempuan inisial R yang mengaku diperkosa. Ilustrasi Foto: Dok Humas Polda Jateng

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy yang membuka ke publik informasi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perempuan warga Boyolali inisial R yang melapor sebagai korban pemerkosaan R.

Sebab, menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, penanganan hukum berupa penyelidikan dan proses pemeriksaan masih berjalan.

BACA JUGA: 4 Fakta R Mengaku Diperkosa, Rekaman CCTV Hotel Menunjukkan Adegan Mengejutkan

Sugeng Teguh Santoso menilai mencuatnya isi BAP tersebut mengganggu proses penyidikan dan pengembangan kepada diduga pelaku tindak pidana.

Pada sisi lain, Sugeng menilai keterangan yang disampaikan Kombes Iqbal menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Mbak R Mengaku Diperkosa di Hotel, Padahal Ini yang Sebenarnya Terjadi, Ya Ampun

"IPW melihat tindakan menyebar informasi keterangan dalam BAP perkara pemerkosaan atas korban R adalah tindakan unprofesional dan unprosedural yang sangat menyakitkan perasaan korban R sebagai masyarakat yang mengadu pada polisi," kata Sugeng dalam keterangannya kepada JPNN.com, Kamis (27/1).

Sugeng menilai tindakan Polda Jateng selain menjadikan korban R makin terpuruk juga menambah daftar catatan buruk terkait tagar #PercumaLaporPolisi.

BACA JUGA: Penjambret yang Dibakar Massa di Palembang Ternyata Masih Hidup

Sugeng mengatakan dalam pernyataannya Kombes Iqbal dengan tegas menyatakan Ditreskrimum Polda Jateng telah memeriksa pelapor R terkait pelaporan atas dugaan perkosaan yang dilakukan seseorang di Bandungan, pada Senin, 24 Januari 2022.

Selain itu, disebutkan juga bahwa dalam BAP yang bersangkutan mengakui mengarang cerita adanya pemerkosaan.

"Yang bersangkutan mengakui berhubungan dengan orang tersebut, namun dilakukan atas dasar suka sama suka," kata Sugeng meniru pernyataan Kombes Iqbal.

Sugeng juga menyinggung pernyataan Kombes Iqbal yang mengatakan fakta dan hasil dari visum yang dilakukan tidak ada tanda-tanda kekerasan di kemaluan korban.

"Kemudian juga fakta-fakta dari CCTV baik itu di hotel maupun di luar hotel yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan itu sudah sangat mengenal kepada laki-laki yang dilaporkan sebagai tersangka pemerkosaan," kata Sugeng.

Kombes Iqbal mengatakan hal tersebut seusai korban R menjalani pemeriksaan di unit PPA Ditreskrimum Polda Jateng.

Sugeng menilai keterangan pers Kombes Iqbal yang membocorkan isi BAP pemerkosaan dengan korban R itu adalah tindakan unprofesional dan unprosedural.

Sugeng lantas mengungkap alasan mengapa dirinya menyebut Kombes Iqbal tidak profesional dan prosedural.

Pertama, kata dia, keterangan dalam BAP dalam proses penyelidikan adalah informasi yang bersifat tertutup, apalagi terkait dengan kasus-kasus asusila.

"Terdapat kewajiban bagi polisi menyimpan rahasia terkait dengan tugas dalam jabatannya, bahkan isi pernyataan pers tersebut dibantah oleh pelapor korban R sehingga menimbulkan kegaduhan atau kontroversi," kata Sugeng.

Kedua, lanjut dia, keterangan yang disampaikan pada Senin (24/1) seusai korban R diperiksa dinilai ada kepentingan mendesak informasi tersebut harus disampaikan ke publik.

"Ketiga, keterangan pers ini akan berakibat menghambat dan menghalangi penyidikan karena dengan ada potensi besar terlapor GWS akan mudah membantah dan berkelit setelah mengetahui keterangan yang berpihak pada terlapor," kata Sugeng.

Menurut Sugeng, saat Kombes Iqbal menyampaikan pernyataan resmi, terlapor GWS belum diperiksa.

Dia menilai polisi telah berpihak pada terlapor, sementara dalam kode etik profesi kepolisian terdapat larangan keberpihakan pada pihak-pihak yang berperkara.

Keempat, lanjut dia, kasus laporan pemerkosaan korban R masih dalam pendalaman pada tahap penyelidikan yang mana masih ada saksi-saksi dan terlapor yang harus diperiksa.

"Dengan adanya pernyataan pers ini seakan-akan Polda Jateng telah menyimpulkan bahwa perkara pemerkosaan korban R adalah tidak benar," kata Sugeng.

Kelima, kata dia, hak informasi atas hasil penyelidikan harus disampaikan pada pelapor atau korban melalui SP2HP (Surat Pemberitahaun Perkembangan Hasil Penyelidikan).

"Sementara SP2HP tersebut belum diterbitkan. Namun, Polda Jateng sudah menyampaikan kepada publik lebih dahulu," kata Sugeng Teguh Santoso. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler