Bapak dan Ibu Guru, Bacalah Amanat UU Ini

Rabu, 14 Oktober 2015 – 18:54 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA- Para guru diminta memahami Undang-undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Pasal 8 disebutkan, guru wajib memiliki kemampuan untuk menghasilkan siswa berkualifikasi tinggi. Selain itu, guru memiliki 30 persen faktor keberhasilan atau kesuksesan siswa.

"Guru harus meningkatkan kompetensinya agar menghasilkan manusia Indonesia yang berkualitas. Namun, hasil uji kompetensi guru (UKG) per 2014 hasilnya adalah lebih dari 1,3 juta guru dari total sekitar 3 juta guru atau 43,3 persen guru di Indonesia yang memiliki skor di bawah 60 dari total skor 100," ungkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sumarna Surapranata , Rabu (14/10).

BACA JUGA: Pemda Wajib Tingkatkan Kompetensi Guru

Dia menambahkan, hal itu bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan sekolah. Siswa, orang tua, masyarakat, organisasi profesi serta dunia usaha dan industri juga harus berperan.

"Masyarakat mempunyai peranan dalam pendidikan di Indonesia meliputi penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," terang Pranata. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Kemdikbud Siapkan 200 Paket Soal untuk Tes Kompetensi Guru

BACA JUGA: Ini Syarat Guru Bisa Ikut Uji Kompetensi

BACA ARTIKEL LAINNYA... UBL Beri Bekal agar Mahasiswa Jadi Pengusaha Tangguh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler