SURABAYA--Kiriman parsel mulai berdatangan jelang lebaran. Namun, Pemkot Surabaya mewanti-wanti seluruh pegawai negeri sipil agar tidak menerimanya. Berani melanggar, maka siap-siap menerima sanksi dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Risma menjelaskan, PNS sudah sewajarnya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, hal itu bukan berarti mereka harus meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Hal itu malahan sangat dilarang.
''Kalau ada yang ketahuan, ya harus menerima sanksi,'' kata Risma.
Meski begitu, Risma tidak memungkiri bahwa masih banyak kiriman parsel kepada pejabat pemerintahan. Termasuk dia yang setiap tahun mendapatkan kiriman. Kalau sudah begitu, PNS wajib mengembalikan. Risma menceritakan beberapa kali menerima kiriman parsel.
BACA JUGA: Susun RPJMD untuk Wujudkan Mimpi Kabupaten PALI
''Saya saja tidak berani. Saya titipkan polisi agar dikembalikan,'' imbuhnya.
Seperti Pemkot Surabaya, Pemprov Jawa Timur mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan parsel kepada PNS atas pelayanan yang telah diberikan. Sebab, hal itu sudah menjadi tugas dan kewajibannya sebagai aparatur negara untuk melayani masyarakat.
Apalagi, saat ini pelayanan sudah dilakukan dengan sistem satu atap. Dengan demikian, sudah tidak relevan lagi saling memberi atau menerima parsel. (ant/bri/c20/git/flo/jpnn)
BACA JUGA: Provos Sita Tujuh Senpi Anak Buah, Khawatir Asal Tembak
BACA JUGA: Oalah! Ada Ladang Ganja Tumbuh Subur di Lahan Perusahaan
BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB Ultimatum Pemkab Garut Terkait e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi