Bapanas Gandeng IPB Menggelar Bimtek Pengawasan Keamanan Pangan Segar

Kamis, 13 Juni 2024 – 19:13 WIB
Bapanas melalui Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan mengadakan Bimbingan Teknis Pengawasan Keamanan Pangan Segar yang dilaksanakan pada 10-14 Juni 2024 di Bogor. Foto: source for JPNN

jpnn.com - BOGOR - Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) terus berkomitmen meningkatkan kualitas tenaga pengawas keamanan pangan segar.

Untuk memperkuat tenaga pengawas keamanan pangan yang terlatih dan kompeten, Bapanas melalui Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Keamanan Pangan Segar yang dilaksanakan pada 10 - 14 Juni 2024 di Bogor.

BACA JUGA: Bapanas & Penggiat Pangan Salurkan Bantuan Rp 428 Juta kepada Masyarakat Agam

“Peserta dibekali dengan pengetahuan terkait keamanan pangan secara umum, regulasi, tata cara pengambilan contoh, penilaian sanitasi higienis serta tindak lanjut hasil pengawasan,” kata Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA Yusra Egayanti.

Sebagai upaya untuk menghasilkan tenaga pengawas terbaik, Bapanas bekerja sama dengan SEAFAST Center Institut Pertanian Bogor melatih peserta dari berbagai penjuru Indonesia.

BACA JUGA: Bapanas Rilis Peta Ketahanan & Kerentanan Pangan 2023, Daerah Rentan Menurun

Foto: source for JPNN

Yusra berharap agar peserta bimtek dapat menerapkan pengetahuan yang diperolehnya untuk melaksanakan dan memperkuat pengawasan keamanan pangan segar di wilayahnya masing-masing.

BACA JUGA: Skor PPH Naik, Bapanas Dorong Peningkatan Pola Konsumsi B2SA

“Bimtek dilaksanakan melalui metode pembelajaran dan praktek baik di kelas maupun di lapangan tersebut, diikuti oleh 35 orang peserta kabupaten/kota dari 33 Provinsi di Indonesia,” kata Yusra.

Kepala Lembaga Riset Internasional yang membawahi SEAFAST Center Drajat Martianto juga menyambut baik upaya Bapanas mewujudkan sistem pengawasan keamanan pangan segar yang komprehensif.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dalam kesempatan berbeda menuturkan bahwa fungsi pengawasan keamanan pangan segar yang dilakukan oleh pihaknya sesuai amanat Perpres 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

“Aspek pemenuhan keamanan pangan ini sangat penting karena kalau tidak aman, berarti bukan pangan. If it is not safe, then it is not food. Mutlak harus dipenuhi, karena menyangkut kehidupan manusia, dan Badan Pangan Nasional sesuai Perpres 66 berkewajiban melakukan pengawasan terhadap keamanan pangan segar. Tentunya dimulai dari penyiapan sumber daya manusia pengawasnya yang kompeten,” ujar Arief. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler