Bapepam Hadirkan Saksi Ahli

Sabtu, 20 Agustus 2011 – 07:04 WIB

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) belum berniat menonaktifkan dua pejabatnya yang diduga tersangkut masalahPengadil pasar modal itu berdalih menunggu perkembangan pemeriksaan dari pihak kepolisian terkait dugaan terlibat dalam kasus hilangnya dana PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) senilai Rp 439 miliar

BACA JUGA: Menteri BUMN Dukung Kenailkan TDL

Alasannya, pemeriksaan itu baru sebatas pemeriksaan saksi ahli


”Namun kami memang sudah diminta untuk mendatangkan saksi ahli,” tukas Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam LK, di Jakarta, Jumat (19/8).

Kata Robinso, setidaknya dua saksi ahli yang sudah diutus ke Polda Metro Jaya

BACA JUGA: BPMIGAS Melunak, Penunjukan 2 Deputi Baru Diterima

Mereka adalah dari biro Pengelolaan Investasi dan biro Transaksi Lembaga Efek
”Mereka semua saksi ahli yang akan menjelaskan tentang segala informasi yang dibutuhkan kepolisian,” imbuhnya.

Robinson mengakui bahwa pelanggaran investasi Askrindo ini sudah terjadi sejak sekitar lima tahun lalu

BACA JUGA: Telkomsel Sasar Komunitas Masyarakat Jakarta

Meski begitu temuan regulator bahwa adanya indikasi pelanggaran baru terendu tahun 2009”Itu juga baru terindikasi dan belum sampai soal Askrindo,” tukasnya.

Baru pada tahun 2010, menurutnya, Askrindo mengadu ke Bapepam LK bahwa dana investasinya diselewengkan perusahaan Manajemen InvestasiTetapi setelah dicermati justru bukan hanya di MI kesalahannyaKarena itu, Bapepam LK terus mengikuti perkembangan dari PolisiSejauh belum ada keterangan resmi bahwa ada pihak internal yang terlibat, belum membahas soal penonaktifan orang terduga itu

”Kita belum bisa bicara penonaktifanKecuali polisi benar-benar sudah menetapkan jadi tersangka, itu baru bisa dilakukan,” jelasnya.

Jika hal itu sudah terjadi maka Bapepam LK bisa menjatuhkan dua sanksi yaitu dari peraturan disiplin dan tindak pidanaKalau tindak pidana murni itu soal pribadiTetapi, kalau tentang administratif masuk tindakan indisipliner

Sementara kepolisian hingga saat ini sudah menetapkan dua tersangka yaitu pejabat dari Askrindo berinisial ZL dan RSKeduanya ditetapkan sebagai tersangka tipikor pencucian uang dengan membuat rekayasa keuangan bekerjasama dengan perusahaan MI.

”Setidaknya ada 4 MI kerjasama dengan Askrindo disalurkan ke 6 perusahaanJumlah kerugian yang diidentifikasi Rp 436 miliar lebih,” tambah Kombes Baharudin Djafar, Kabid Humas PMJ(far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beras-Telur Naik, Minyak-Gula Turun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler