Bapepam LK Bantah Cuci Tangan

Kasus reksadana Bodong Antaboga

Senin, 08 Februari 2010 – 14:42 WIB
JAKARTA- Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan bahwa dari awal Bapepam LK tidak memberikan izin kepada Bank Century untuk menjual reksadana PT AntabogaPertimbangan pelarangan tersebut, kata Fuad Rahmany, didasari oleh hasil pengawasan Bapepam terhadap PT Antaboga yang sangat kecil.

"Bukannya mau cuci tangan

BACA JUGA: Bapepam LK: Tergantung Keputusan Masyarakat

Sedari awal Bapepam tidak memberikan izin terhadap penjualan produk reksadana Antaboga di Bank Century
Karena dari hasil pengawasan Bapepam, Antaboga itu perusahaan yang sangat kecil, kantornya saja cuma ruko dan kontrak pula,” ujar Fuad dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/2).

Dia juga membantah kalau Bapepam ikut andil dalam menggolkan penjualan produk reksadana di Bank Century

BACA JUGA: Penjualan Saham Matahari Tergantung Putusan Masyarakat

Sebab, beredarnya produk reksadana bodong alias palsu itu merupakan tanggung jawab Bank Indonesia sebagai pengawas
BI seharusnya tahu kalau di Bank Century dijual produk reksadana yang palsu dan kemudian menindaknya.

"Saya sudah menegaskan berkali-kali kalau yang bersalah di sini adalah Robert Tantular

BACA JUGA: Kepala Bapepam LK Dicecar Soal Matahari

Dia adalah orang yang paling berdosa, dia mencuri uang nasabah dari rekeningnyaSaya juga geram ketika di pansus, dia (Robert Tantular) seolah-olah tidak bersalah dan tidak berdosa,” ujarnya.

Ditanya perkembangan masalah Antaboga, Fuad mengatakan, sementara ditangani Bareskrim PolriData-data tentang profil perusahaan Antaboga juga sudah diserahkan ke Bareskrim termasuk tentang bukti ‘perampokan’ uang nasabah oleh Robert Tantular(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunggakan Pelanggan PLN Rp18 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler