Penjualan Saham Matahari Tergantung Putusan Masyarakat

Senin, 08 Februari 2010 – 13:57 WIB
JAKARTA - Jadi tidaknya penjualan saham PT Matahari Department Store (MDS) ternyata ditentukan juga oleh masyarakat yang memiliki saham publik mayoritasJika masyarakat menilai hasil penjualan saham ke anak usaha CVC Capital Partners, Meadow Asia Company Limited (MAC) merugikan, transaksi tersebut bisa dibatalkan.

"Prinsipnya, Bapepam selalu melindungi masyarakat

BACA JUGA: Kepala Bapepam LK Dicecar Soal Matahari

Namun, Bapepam tidak bisa memutuskan apakah penjualan saham ini disetujui atau tidak
Yang memutuskan adalah RUPS dan masyarakat," jelas Kepala Bapepam-LK, Ahmad Fuad Rahmany, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/2).

Dalam pemilikan saham PT Matahari Putra Prima (MPP), masyarakat memiliki saham 43,5 persen

BACA JUGA: Tunggakan Pelanggan PLN Rp18 M

Sedangkan di MDS saham masyarakat sebanyak 2 persen
Sesuai aturan Bapepam, dalam penjualan saham MDS dikenakan aturan transaksi material dan afiliasi

BACA JUGA: Yakin Pusat Bantu Proyek Pelabuhan Ikan

Disebut material karena jumlah saham yang dijual sangat besar yaitu 90,76 persenSedangkan afiliasi karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

"Itu sebabnya, disetujui tidaknya penjualan saham harus lewat RUPS, di mana seluruh pemegang saham hadir termasuk masyarakatSementara untuk transaksi afiliasi, masyarakat sebagai satu-satunya penentu," terangnya.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI, I Wayan Gunastra, menyatakan setuju dengan pembelian saham MDSAlasannya, dengan memberikan kesempatan investor asing masuk, bisnis dalam negeri bisa berkembang"Saya rasa pembelian saham MDS oleh investor asing malah akan memberikan keuntunganJadi sebaiknya disetujui saja," cetusnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Optimis Pasokan Listrik PON XVIII Aman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler