Bapepam Revisi Standar Akuntansi

Senin, 05 Desember 2011 – 02:37 WIB

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) bakal kembali merevisi setupuk regulasiItu dilakukan sejalan dengan efektifnya 18 PSAK mulai 1 Januari 2012

BACA JUGA: Proyek Mandek, Pertamina Rugi

Apalagi, regulasi terkena dampak konvergensi pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) ke International Accounting Standart (IAS) atau InternationalFinancial Reporting Standart (IFRS)


"Mau tidak mau kami harus segera melakukan revisi," tukas Etty Retno Wulandari, Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK, di Jakarta

BACA JUGA: Hatta: Indonesia Kebal Krisis Ekonomi Eropa



Etty menyebut sejauh ini pihaknya telah merevisi beberapa peraturan
diantaranya Peraturan No.X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, Peraturan No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, adanya Surat Edaran No.03/BL/2011 tentang Pedoman Penyajijan dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.

Di samping itu, regulasi lain dalam proses revisi adalah peraturan terkait dengan perusahaan efek

BACA JUGA: Hatta: HIPMI Wadah Calon Pemimpin

Dalam hal ini Bapepam-LK tengah memproses penyusunan peraturan mengenai Pedoman Akuntansi untuk Perusahaan Efek (PAPE).

Untuk itu sambung Etty, setidaknya tahun depan ada 18 PSAK hasil konvergensi ke IFRS yang akan efektif 1 Januari 2012Itu seiring dengan komitmen penyesuaian dengan ketentuan internasionalSedang  tahun ini sudah 16 PSAK yang disesuaikan dengan ketentuan IFRS

Dengan demikian, dari 37 IAS/IFRS yang diterbitkan International Accounting Standarts Board (IASB), sejak 2009 terdapat 35 IAS/IFRS yang telah diadopsi Dewan Standar Akuntansi Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI)Sebanyak dua IFRS yang belum diadopsi adalah IFRS 1 First Time Adoption of IFRS dan IAS 41: Agriculture yang dirasa belum cocok dengan aspek lokal di Indonesia(far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HIPMI Canangkan Ayo Jadi Pengusaha


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler