JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menerbitkan izin wakil perantara pedagang efek (WPPE) baruTercatat hingga pengujung Mei 2011, 313 izin WPPE itu diberikan kepada praktisi pasar modal
BACA JUGA: Dibobol Karyawan, Bank NTB Merugi Rp1,4 Miliar
Kondisi itu terbilang lambatBACA JUGA: Dibobol Karyawan, Bank NTB Merugi Rp1,4 Miliar
Misalnya, mengikuti ujian pendidikan pasar modal sebagai syarat utamaBACA JUGA: Tender PLTU Jateng Sudah Sesuai Prosedur
"Ya, sama juga bohong kalau pelaku pasar tidak cukup berkualifikasi mendapat izin," ujar M Noor Rachman, Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek (TLE) Bapepam-LK di Jakarta
Noor Rachman menyebutkan gairah praktisi pasar modal untuk menggaet ijin WPPE relatif melambatBuktinya, tidak banyak praktisi yang mengajukan diri untuk mendapatkannya"Tapi, ini bukan pertanda burukIndustri pasar modal bakal tetap berkembang pesat," imbuhnya
Merujuk data hingga saat ini, jumlah izin WPPE yang diterbitkan masih relatif rendahItu bila dibanding dengan edisi sepanjang 2010Di mana kala itu, total ijin WPPE yang dimunculkan menyentuh level 5.588 WPPEDan, untuk tahun ini baru tercatat 313 ijin WPPE”Ini kana baru setengah jalan," ucapnya
Memang lanjut Noor Rachman, dari tahun ke tahun, tren pertumbuhan pelaku pasar modal yang mengajukan dan mengantongi izin WPPE terus menurunPada 2008 terhitung 474 izin, pada 2009 mencapai 480 izin dan 2010 492 izin.
Sementara yang lebih mengenaskan penerbitan izin wakil penjamin emisi efek (WPEE)Di mana sepanjang 2008 hanya terdapat 43 buah, disusul kemudian pada 2009 anjlok ke posisi 40, dan pada 2010 menjadi 37Sepanjang 2011 hingga 31 Mei, Bapepam-LK baru mengeluarkan 30 izin WPEE“Hingga pengujung 2010, kami menerbitkan 1.718 ijin baru,” ulasnya
Menyikapi lambatnya pertumbuhan pengajuan izin itu, Bapepam-LK bakal merevisi peraturan V.B.1Regulasi itu berisi tentang perizinan wakil perusahaan efek, yang membuka lebih banyak lembaga pendidikan pasar modal, sepanjang memenuhi persyaratan dan diakui di Bapepam-LKIzin-izin itu wajib dimiliki semua pelaku pasar modal yang terlibat dalam penentuan keputusan investasi di perusahaan efek, pengelola dana, maupun perusahaan manajemen investasi(far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hiswana Migas Setuju LPG Non-Subsidi Naik
Redaktur : Tim Redaksi