jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi merilis persetujuan pengelola tempat penyimpanan emas PT Kinesis Monetary Indonesia (KMI).
Persetujuan pengelolaan itu ditetapkan sejak 30 Mei 2023 lalu.
BACA JUGA: Ombudsman Berharap Mendag Beri Teguran Keras kepada Bappebti
Didi Noordiatmoko Kepala BAPPEBTI Didi Noordiatmoko mengatakan peluncuran izin tersebut telah melalui beragam tahapan.
Salah satunya adalah cek fisik gudang kustodian penyimpanan emas KMI.
BACA JUGA: Ombudsman RI Temukan Bukti Malaadministrasi Bappebti Terkait Izin Bursa Kripto
“Melalui Proses cek fisik BAPPEBTI memastikan bahwa emas yang disimpan oleh KMI di gudang kustodiannya merupakan fisik emas asli yang terakreditasi London Bullion Market Association dengan tingkat kemurnian 999.9,” ucap Didi dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/6).
Proses cek fisik ini dihadiri oleh Didi Noordiatmoko, Kepala Biro Pengawasan BAPPEBTI Tirta Karma Senjaya, Direktur Utama Jakarta Futures Exchange Stephanus Paulus Lumintang, Plt Dirut Kliring Berjangka Indonesia Budi Susanto, Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Kepala Bea Cukai Batam Dwi Yogyastara, dan Kepala Pengembangan Bisnis Syariah PT Pos Indonesia Dodo Abudhia.
BACA JUGA: Kripto Makin Diminati, Bappebti Perkuat Peraturan Izin hingga Perlindungan Konsumen
Masyarakat kini bisa melakukan transaksi fisik emas secara digital dalam bursa platform perdagangan JFXGOLD X.
Transaksi semakin mudah dan aman melalui fitur Pospay Gold dalam aplikasi Pospay dan aplikasi MetalGO.
“Hal ini disebabkan fisik emas yang ditransaksikan melalui fitur Pospay Gold dan aplikasi MetalGO tersimpan secara baik dengan pengawasan langsung Kliring KBI, BAPPEBTI, dan Bea Cukai,” tambahnya. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aplikasi PINTU Gandeng Bappebti Tingkatkan Literasi dan Edukasi Crypto
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi