jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI menyatakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terbukti melakukan malaadministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB).
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers secara hybrid di Jakarta, Senin, menyampaikan perihal itu termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang telah disampaikan secara langsung kepada Kepala Bappebti pada 17 Maret 2023 lalu.
BACA JUGA: Ombudsman Menilai Rencana Pemberian Insentif Kendaraan Listrik Sudah Tepat
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dokumen dan pihak terkait, pihaknya menemukan tiga bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti dalam proses perizinan bursa berjangka, yang meliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, serta penyalahgunaan wewenang.
Yeka melanjutkan Ombudsman melakukan proses pembuktian dengan permintaan dokumen, keterangan dan investigasi.
BACA JUGA: LaNyalla Sarankan Aliansi Buruh dan Gubernur Jatim Bertemu, Tak Perlu ke Ombudsman
“Dari alat bukti yang ada, maka ada temuan Ombudsman. Temuan ini kemudian disandingkan dengan regulasi yang ada, hingga menghasilkan pendapat Ombudsman,” ujar Yeka.
Ombudsman membagi menjadi enam pendapat, pertama, PT DFX kooperatif dan proaktif dalam memenuhi semua persyaratan pemenuhan perizinan, dan kedua, PT DFX memenuhi semua persyaratan perizinan bursa berjangka berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait dengan IUBB.
BACA JUGA: Ombudsman RI Minta Sosialisasi MyPertamina Dilakukan Secara Masif
Ketiga, berlarutnya proses pengajuan IUBB kepada Bappebti telah menimbulkan kerugian secara secara materiil maupun immateriil, yang mana PT DFX telah mengeluarkan biaya Rp19 miliar sejak awal pengajuan perizinan pada 21 Desember 2020 hingga 19 Desember 2022.
Keempat, Ombudsman berpendapat Bappebti tidak transparan dan akuntabel dalam melakukan penilaian fit and proper test jajaran direksi PT DFX, dan kelima, Ombudsman berpendapat Bappebti telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan persyaratan tambahan berupa Hak Ases Viewing dan memberikan persyaratan tambahan kepada PT DFX untuk melakukan simulasi perdagangan dengan akun real dan perdagangan dengan sistem ISO 27001.
Keenam, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif kepada Kepala Bappebti, agar tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh pelapor.
Lalu, meminta Kepala Bappebti untuk memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada pelapor terkait permohonan informasi status permohonan IUBB sebagaimana ketentuan sesuai Pasal 34 huruf l UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kemudian, meminta Kepala Bappebti untuk memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor, sesuai Pasal 15 huruf h UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ombudsman juga memberikan dua tindakan korektif kepada Menteri Perdagangan untuk melakukan pengawasan terkait kinerja terlapor dalam tata kelola penyelenggaraan IIUB dan Izin Usaha Bursa Berjangka Aset Kripto, sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kemudian, meminta Mendag untuk melakukan pembinaan terhadap terlapor sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Terkait tindak lanjut dari tindakan korektif ini, Ombudsman memberikan waktu kepada Bappebti selama 30 hari ke depan untuk melaksanakannya. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif