jpnn.com - JAKARTA - Kementerian PPN/Bappenas menekankan pentingnya tata kelola dan pemberdayaan adaptif di perdesaan.
Caranya dengan meningkatkan kapasitas tata kelola pemerintah dan pendampingan pembangunan desa secara adaptif. Hal ini dilakukan supaya tercipta kemandirian di desa-desa.
BACA JUGA: Ditjen Bina Pemdes Senang Kapasitas Aparatur Desa Meningkat Seusai Pelatihan P3PD
Hal tersebut dikemukakan Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Tri Dewi Firgiyanti saat menjadi narasumber di acara Rakornas PKK, di Jakarta, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers, Kamis (21/11/2024).
Dalam paparannya dia mengatakan bahwa terciptanya kemandirian desa menjadi bagian dari Astacita dan Prioritas Nasional ke-6, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataa ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.
BACA JUGA: Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
“Kontribusi KL adalah Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemendes PDT,” ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk meningkatkan kapasitas tersebut diperlukan tindakan intervensi.
BACA JUGA: 4 Tahun P3PD Berhasil Melahirkan Aparatur Desa Kreatif dan Inovatif
Tindakan itu antara lain mengintegrasikan beragam Sistem Informasi Desa (SID), serta interoperabilitas dan penggunaan data dalam pelayanan desa sebagai bagian dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Perlunya peningkatan kapasitas pemerintahan desa supaya mampu merancang pembangunan desa yang partisipatif dan akuntabel.
Kerja sama desa perlu diperkuat dalam berbagai bentuk kemitraan dan kerja sama desa.
Selain itu, perencanaan pembangunan desa secara kewilayahan lebih terencana.
“Pengelolaan intervensi lintas sektor secara lokus, serta terpantau secara capaian pembangunan. Pendampingan Peningkatan peran dan fungsi pendamping melalui dukungan tata kelola dan penguatan kapasitas,” paparnya.
Di sisi lain, penguatan pengetahuan Masyarakat desa mengenai potensi desa berbasis keruangan juga harus dilakukan.
“Perlunya penguatan sumber pendanaan alternatif, pemanfaatan dana desa, dan optimalisasi tata kelola keuangan desa,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini, pemerintah sedang melaksanakan program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).
Ada 5 komponen yang terlibat, yaitu Kemendagri, Kemendes, Kemenko PMK, Kemenkeu, dan Kemen PPN/Bappenas. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu