Bappeti Blokir 137 Investasi Bodong, Ini Perinciannya...

Kamis, 20 Mei 2021 – 09:27 WIB
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 137 domain di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin alias bodong. Foto dok for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 137 domain di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin alias bodong.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan 137 domain itu terdiri dari 117 situs web, 12 akun Instagram, dan 8 akun Facebook entitas termasuk penawaran investasi forex melalui penjualan robot trading.

BACA JUGA: Mau Trading? Yuk, Simak Tips Memilih Broker Online Tepercaya

“Bappebti menerima aduan dari masyarakat tentang adanya penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading yang dilakukan Smartxbot atau Smartx Net89 melalui internet,” kata Wisnu di Jakarta, Rabu (20/5).

Menurutnya berdasarkan pengawasan dan pengamatan, situs-situs web tersebut melakukan penawaran investasi forex melalui penjualan paket robot dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri.

BACA JUGA: Jurus dari Bareskrim Polri Agar Terhindar dari Investasi Bodong, Jangan Lakukan Ini!

"Pialang tersebut juga tidak memiliki izin usaha dari Bappebti," ujar Wisnu.

Wisnu menyebut sejak Januari 2021 Bappeti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir 409 domain situs web.

BACA JUGA: Ini Risiko Investasi Cryptocurrency, Masyarakat Awam Harus Tahu!

Dia memerinci ada 117 domain situs web yang diblokir. Kemudian, 33 domain web yang menawarkan investasi forex melalui penjualan perangkat lunak (software) trading forex Smartxbot atau Smartx Net89.

"Menawarkan penghasilan pasif dan menjanjikan keuntungan tanpa kerugian," ungkap Wisnu.

Kendati demikia, anggota diminta membayar sejumlah dana sesuai dengan paket yang ditawarkan untuk membeli robot dan deposit dana ke pialang berjangka luar negeri.

"Robot tersebut akan bekerja secara otomatis, tanpa perlu analisis dan open posisi secara langsung," beber dia.

Menurut Wisnu, paket-paket robot yang ditawarkan biasanya terdiri dari paket Starter, Trader, ProTrader, Executive Trader, Tycoon Trader, Supreme Trader, atau sejenisnya.

Para pelaku menyalahgunakan Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPPL) yang dikeluarkan Kemendag.

SIUPPL merupakan izin usaha penjualan langsung yaitu sistem penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen di luar lokasi eceran.

“Barang yang termasuk produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau jasa dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung,” jelas Wisnu.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M Syist menegaskan saat ini terdapat perusahaan dengan izin SIUPPL melakukan kegiatan usaha penjualan yang tidak sesuai izin.

Bappebti menemukan adanya penawaran e-book mengenai perdagangan berjangka atau tutorial membuat robot trading dan produk perangkat lunak Expert Advisor (EA) yang ditawarkan kepada masyarakat melalui sistem penjualan langsung, di antaranya Smartxbot atau Smartx Net89.

M. Syist mengungkapkan mereka menggunakan SIUPPL yang dimiliki PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), dan ditampilkan melalui situs web mereka.

Namun, pada rapat Satgas Waspada Investasi pada 27 April 2021 lalu, Komisaris Utama PT SMI Andreas Andreyanto menyatakan bahwa situs web resmi yang dimiliki PT SMI hanya https://ptsmi.id/.

"Apabila terdapat situs web selain itu, maka bukan merupakan bagian dari PT SMI,” ujar M. Syist.

Dia mengibgatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan berbagai janji yang ditawarkan para pelaku.

"Trading dengan menggunakan robot juga memiliki risiko kerugian," tegas M. Syist.

Selain itu, masyarakat juga diminta selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming akan mendapatkan bonus bila berhasil merekrut anggota baru.

"Dalam perdagangan berjangka tidak dikenal istilah tersebut," ujar M. Syist. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler