jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Panjang memusnahkan barang bukti hasil perkara tindak pidana umum di Kantor Cabjari Panjang, Bandarlampung, Rabu (6/11).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Panjang Deny Safei melalui Kasubsi Pidum dan Pidsus Cabjari Andi Timur mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari tahun 2015 hingga Oktober 2019 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Ribuan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan
"Barang bukti terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan barang bukti pidana umum lainnya hasil kejahatan yang ditangani oleh Cabjari Panjang," katanya.
Dia menjelaskan, untuk perkara narkotika di antaranya sebanyak 31 perkara, sajam satu perkara, pencurian satu perkara, dan penganiayaan satu perkara. Untuk narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23.00538 gram, ganja sebanyak 6.5015898 kilogram, dan alat isap atau bong.
BACA JUGA: Lihat Nih, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan
"Barang bukti lainnya yang di musnahkan berupa 12 unit handphone, 47 bungkus plastik klip, sembilan buah kaca pirek, pakaian, kotak rokok dan helm," kata dia.
Dia menambahkan, untuk perkara pada tahun 2019 yang menonjol di Cabjari Panjang yakni perkara pelecehan terhadap anak di bawah umur atau penganiayaan terhadap anak-anak.
"Lebih meningkat dari tahun sebelumnya. Tahun ini bisa lima sampai enam perkara yang melibatkan anak-anak yang masuk," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti