jpnn.com - KUPANG – Direktorat Resnarkoba Polda NTT kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 64,5 gram. Pemusnahan sabu dilakukan di halaman depan Kantor Dit Resnarkoba, Senin (4/4), dengan cara dibakar dalam sebuah wadah drum.
Pembakaran sabu dilakukan oleh Wadir Resnarkoba, AKBP Hotlan Damanik, Kasi Tipidum Kejari Kupang, Wisnu Wardhana, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang dan pelajar.
BACA JUGA: Ternyata, Inilah Penyebab Wings Air Tabrak Rambu Pembatas Bandara
Sabu tersebut hasil sitaan dari tersangka F yang ditangkap tim Subdit II Dit Resnarkoba pimpinan AKBP Albert Neno pada Senin (7/3) di rumah tersangka, wilayah Oebobo, Kota Kupang.
Kapolda NTT, Brigjen Pol E. Widyo Sunaryo, dalam sambutannya yang dibacakan Wadir Resnarkoba, AKBP Hotlan Damanik, mengatakan pemusnahan tersebut untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku sekaligus wujud transparansi Polri dalam penyidikan tindak pidana narkoba.
BACA JUGA: Seruu! Tembakan Peringatan malah Dibalas Air Cabe dan Molotov
Menurut Kapolda, Indonesia sudah dinyatakan oleh presiden sebagai daerah darurat narkoba. Dan NTT merupakan salah satu pintu masuk narkoba, baik dari luar negeri maupun lintas provinsi.(timor express/fri/jpnn)
BACA JUGA: Hati-hati, Bromo Erupsi Lagi Nih
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lumayan, Tarif Angkot Turun
Redaktur : Tim Redaksi