jpnn.com - JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menggerebek dua rumah mewah milik bandar narkoba di Jalan Mawardi, Gang II RT 2-3, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Jambi, Selasa malam (5/4).
Pantauan dilapangan, sekira pukul 22.00, puluhan petugas memasuki dua rumah mewah yang saling berhadapan tersebut. Tampak kedua rumah itu dilengkapi dengan kamera CCTV. Warga sekitar pun langsung meramaikan TKP untuk menyaksikan penggerebekan tersebut.
BACA JUGA: Enam Kawanan Curanmor Ditangkap, Dua di Dor Polisi
Dalam penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa bubuk kristal. Diduga itu adalah paket besar sabu seberat 7 ons. Sabu ini terbungkus dalam koper di dalam ruangan khusus di lantai dua rumah milik Robin.
Barang bukti ini berada dalam koper dibawah kasur yang diduduki tersangka Robin. Disamping mengeledah rumah tempat Robin, BNNP juga menggeledah rumah sebelahnya yang ditempati Titin Handayani. Tapi tak satupun barang bukti didapat.
BACA JUGA: Bocah SD Diculik di Depan Sekolah, Tetangga Terlibat?
Dalam penggeledahan tersebut, petugas turut mengamankan dua unit mobil mewah milik pelaku merek Honda Oddysey dan Honda Mobilio dan sepucuk senjata api. Pasutri pun turut diamankan dan dibawa ke markas BNNP Jambi.
Menurut warga sekitar, Robin baru tinggal di kawasan tersebut sekitar tiga bulan di rumah terpisah yang tepat berada di depan rumah mewah milik Titin.
BACA JUGA: Ternyata..Pak Dandim Makassar Bukan Fly Nyabu
"Titin Handayani memang asli warga sini. Tapi si Robin itu baru beli rumah yang berada di depan rumah Titin dan sempat direnovasi," kata Muzia warga sekitar.
Muzia melanjutkan, warga sekitar tidak mengetahui pekerjaan Titin dan Robin. Bahkan tidak mengira kalau keduanya merupakan bandar narkoba. Warga pun sempat curiga kepada kedua pasutri tersebut karena keduanya tidak memiliki pekerjaan.
"Kami tidak tahu kalau selama ini dia itu bandar narkoba. Memang mereka kurang bersosialisasi dan sombong sama warga sini. Selama ini dia kalau keluar masuk pakai mobillah. Jadi kurang pasat," tuturnya.
Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Marlian mengatakan, penangkapan dimulai dari pagi hari sekira pukul 09.00 WIB hingga 22.30 dan berhasil menangkap tiga tersangka berinisial RB , GT dan AR.
"Awalnya kita menangkap GT dan SR lalu melakukan pengembangan dan mengamankan RB di rumahnya. GT ini merupakan pengedar dan AR adalah kurir," kata Marlian.
Ia menyebutkan, ketiganya merupakan satu jaringan diduga luar negeri dan masih ada bandar besar diatasnya. "Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap ketiganya," sebutnya.
Barang bukti 7 paket besar sabu, senpi, , 7 unit HP, 9 jenis uang mata asing seperti dolar singapura, 5 unit buku tabungan, 4 buah dompet, uang tunai lebih dari Rp 4 juta, 1 kotak besi kosong, 1 buah tas, dan server CCTV.
"Jika dirupiahkan bisa mencapai miliaran rupiah. Tapi kita belum bisa merincikan pasti berapa nilai BB ini jika diuangkan,"
Kini barang bukti dan ketiga tersangka diamankan di BNNP Jambi guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 - 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengam ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Cok/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruang Karaoke Didobrak, Wajah Pak Dandim Tampak Pucat
Redaktur : Tim Redaksi