Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya

Kamis, 28 November 2024 – 19:11 WIB
Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Bea Cukai Pekanbaru, dan Bea Cukai Teluk Bayur menggelar pemusnahan barang hasil operasi penindakan bersama Polri, TNI, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya selama periode 2022-2024 yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) di halaman Kanwil Bea Cukai Riau, Senin (25/11). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, Bea Cukai Pekanbaru, dan Bea Cukai Teluk Bayur menggelar pemusnahan barang hasil operasi penindakan bersama selama periode 2022-2024 yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kanwil Bea Cukai Riau pada Senin (25/11).

BACA JUGA: Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia

"Pemusnahan BMMN ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan Polri, TNI, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Parjiya dalam keterangannya, Kamis (28/11).

Berikut perincian BMMN yang dimusnahkan:

BACA JUGA: CVC jadi Langkah Bea Cukai Dukung Perkembangan Industri di 3 Wilayah Ini

1. Barang hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Riau periode tahun 2023, berupa 17 juta batang rokok ilegal dan 275 bal pakaian bekas impor (ballpress) yang diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara lebih Rp 14 miliar.

2. Barang hasil penindakan Bea Cukai Pekanbaru periode 2022-2024, berupa 12 paket aksesoris telepon genggam, 1 unit smartwatch, 36 unit telepon genggam, 2 unit alat bantu seks, 13,12 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 14 juta batang rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah

Diperkirakan total nilai BMMN tersebut lebih Rp 20 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih Rp 13 miliar.

3. Barang hasil penindakan Bea Cukai Teluk Bayur periode tahun 2024 berupa 20 ballpress, 3 juta batang rokok ilegal, dan 12,35 liter MMEA yang diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara mencapai lebih Rp 3 miliar.

"Total jumlah nilai BMMN yang dimusnahkan atas hasil penindakan bersama dari tiga kantor tersebut sejumlah 44 miliar rupiah dan total perkiraan kerugian negara sebesar 30 miliar rupiah," beber Parjiya.

Seluruh barang-barang dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar, dan sisanya dibakar dan dihancurkan di insinerator.

Parjiya menyampaikan pemusnahan ini sendiri merupakan bagian dari pelaksanaan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memerangi penyelundupan barang-barang ilegal dan berbahaya yang masuk ke Indonesia.

Selain itu, dengan dimusnahkannya BMMN hasil penindakan ini diharapkan menjadi sinyal kuat untuk menekan peredaran barang ilegal yang dapat membawa pengaruh negatif bagi masyarakat umum, khususnya bagi generasi muda, serta menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara.

"Penindakan ini juga merupakan wujud hadir dan berperannya Bea Cukai di tengah-tengah masyarakat sebagai community protector," tegas Parjiya.

Dia juga menegaskan Bea Cukai selalu hadir bagi masyarakat dan terus berkomitmen penuh untuk terus menjaga masyarakat dari ancaman dan bahaya barang-barang ilegal dan berbahaya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler