jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Sudarno alias Buyung, 60, bermaksud mengelabui polisi dengan cara meremas dan membuang Barang Bukti (BB) sabu-sabu seberat 2,34 gram yang disembunyikannya dalam bungkus rokok.
Tetapi upaya warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, itu gagal total.
BACA JUGA: Rebutan Penumpang, Dua Tukang Ojek Duel Pakai Sajam, Satu Orang Bersimbah Darah
Modusnya diketahui polisi, Buyung pun tak berkutik saat diamankan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.
Selain tersangka Sudarno, polisi juga mengamankan Robani alias Bani, 40, warga Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, dengan barang bukti sabu seberat 10,15 gram.
BACA JUGA: Wanita Ini Terekam CCTV saat Berbuat Aksi Tak Terpuji, Videonya Viral, Tuh Lihat
Satu lagi pelaku penyalahgunaan narkoba Eksel Said alias Eksel (24), warga Desa Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, dengan barang bukti sabu seberat 0,25 gram. Ketiga tersangka diamankan dilokasi dan waktu berbeda.
Tersangka Sudarno diamankan di Jalan Simpang Belalai, Kelurahan Belalau, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Jumat (2/4/2021), sekitar pukul 14.30 WIB.
BACA JUGA: Edarkan Sabu-sabu, Dedi Satria Ditangkap di Lapas Langsa
Sedangkan tersangka Robani diamankan di Jalan A Yani (Depan Alfamart) Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kamis (1/4/2021), sekitar pukul 21.00 WIB.
Sementara tersangka Eksel, diringkus di Jalan Patimura, RT 01, Kelurahan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Kamis (1/4/2021), sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi, membenarkan penangkapan ketiganya.
Tersangka Sudarno dibekuk saat mengendarai mobil L300 Nopol BG 9913 LG, bermuatan kayu olahan jenis balok. Diakui tersangka, BB itu diperolehnya dari YS di daerah Muratara.
Serupa, tersangka Bani menyimpan narkoba di saku celana kanannya. Sementara tersangka Eksel, tertangkap tangan membawa sabu saat berada di pinggir jalan. Saat digeledah, ditemukan BB 0,25 gram dari tangan tersangka.
BACA JUGA: Istri Diperkosa, Yos Ariansah Menyimpan Dendam, Sang Tetangga Langsung Diberi Dua Liang
“Untuk tersangka Sudarno dan Bani sudah pasti mereka pengedar, tidak mungkin BB sebanyak itu untuk konsumsi sendiri. Sedangkan tersangka Eksel sementara ini dikategorikan pengguna, tetapi kasusnya masih dalam pengembangan,” pungkas Sofian. (mar/palpos.id)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Barang Terlarang Disimpan di Mulut, Upaya Mbak RP Kelabui Polisi Gagal Total
Redaktur & Reporter : Budi