Barang Terlarang Disimpan di Mulut, Upaya Mbak RP Kelabui Polisi Gagal Total

Rabu, 16 September 2020 – 20:55 WIB
Wanita berinisial RP warga Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka diamankan atas kepemilikan satu paket sabu-sabu. Foto: hasrul/rb

jpnn.com, BENGKULU - Seorang wanita berinisial RP, 25, warga Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka diamankan polisi karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Bahkan, RP mencoba mengelabui polisi saat akan ditangkap. Dia menyembunyikan satu paket sabu-sabu di dalam mulutnya ketika digeledah.

BACA JUGA: Pasutri Pengendara Mobil Mewah Ini Mencurigakan, Lantas Dicegat Polisi, Ketika Diperiksa Ternyata

Namun upaya tersebut gagal, setelah anggota Subdit II Dit Narkoba Polda Bengkulu mengetahui gadis tersebut menyembunyikannya di dalam mulut.

“Tersangka menyembunyikan sabu-sabu di dalam mulutnya saat digeledah. Tersangka kini sudah diamankan di Mapolda Bengkulu,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH, Rabu (16/9).

BACA JUGA: Pengunjung Titip Sayur Tahu ke Penghuni Lapas, Tak Disangka Isinya Barang Terlarang

Dibeberkan Sudarno, tersangka dibekuk di kawasan Jalan Irian Kecamatan Sungai Serut. Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba.

“Saat ini masih kami periksa untuk mengetahui yang bersangkutan ini sebagai pemakai atau pengedar,” kata Sudarno.

BACA JUGA: Muslim Berdarah-darah Diserang Pakai Samurai

Sudarno memastikan akan mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami pemasok narkoba tersebut.

BACA JUGA: Irjen Argo: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati

“Semuanya masih kami dalami dan kembangkan,” demikian Sudarno. (zie)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler