Ungkap Kasus Penggelapan Dana Umat

Bareskrim Agendakan Pemanggilan Dua Ahli

Selasa, 21 Februari 2017 – 20:23 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto. Foto: dok/JPG

jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengagendakan dua ahli untuk menganalisis perkara dugaan penggelapan dana umat di Yayasan Justice For All.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, penyidik sudah melayangkan surat pemeriksaan terhadap ahli perbankan dan pakar hukum pidana.

BACA JUGA: Mabes Polri Ingin Dana Umat Digunakan Sesuai Tujuan

"Ada juga beberapa ahli lainnya. Ini diagendakan dalam waktu dekat," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Rikwanto menerangkan, sejauh ini penyidik masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli. Terbaru, kata dia, penyidik memeriksa dua pegawai Bank BNI dari Divisi Kepatuhan dan Divisi Sumber Daya Manusia.

BACA JUGA: Polri Bungkam soal Siti Aisyah, Mau Tahu Alasannya?

"Kemudian dua diperiksa dari GNPF MUI dan saksi penyumbang dana," kata Rikwanto.

Menurut Rikwanto, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut belum kelar. Penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan dalam rangka kebutuhan berkas perkara.

BACA JUGA: Usai Laporkan Antasari, Demokrat Klaim Begini

"Pemeriksaan belum selesai dilanjutkan di lain waktu tapi belum ditentukan. Intinya perlu pemeriksaan tambahan," ucap dia.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan satu tersangka dari pihak Bank BNI bernama Islahudin Akbar (IA). Dia dijerat penyidik dengan Undang-Undang Pebankan karena diduga membantu mengalihkan dana atau kekayaan yayasan.

Disebut-sebut, uang yang sudah terkumpul dari hasil donasi di rekening berjumlah Rp 4 miliar lebih.(Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oh Mbak Yessi, untuk Apa Uang Rp 3,5 Miliar Itu?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler