Bareskrim Ancam Pidanakan Penimbun Bahan Pokok

Kamis, 15 November 2018 – 22:31 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto. Foto: Elfanny/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto menegaskan, pihaknya tak segan menindak para penimbun bahan pokok pangan yang memainkan harga pasaran jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2019.

Menurut dia, para penimbun itu akan dipidanakan apabila kedapatan sengaja menimbun pangan dalam jumlah besar.

BACA JUGA: Kiat Pemerintah Jaga Harga Beras Jelang Natal dan Tahun Baru

"Pada intinya kami akan lebih proaktif untuk mengawasi sekaligus memastikan kesediaan pangan aman di masyarakat sehingga tidak terjadi gejolak," kata Arief, Kamis (15/11).

Jenderal bintang tiga ini mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pengusaha, distributor dan pedagang ritel untuk memastikan kebutuhan pangan masyarakat terpenuhi.

BACA JUGA: Sambut Natal-Tahun Baru, Pelni Andalkan 3 Pelayaran Reguler

Dia menyebutkan, sikap tegas berupa mempidanakan siapa pun yang berusaha bermain harga dan melakukan penyimpangan adalah langkag terakhir dilakukan Polri untuk menjaga stabilitas pangan.

"Selama ini pengawalan sudah berjalan. Jadi apabila ada penyimpangan, pasti dilakukan penindakan," tandas Arief. (cuy/jpnn)

BACA JUGA: Cak Imin Sosialisasi Empat Pilar Pada Malam Tahun Baru Islam

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun Baru di Bulan Maret


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler