Bareskrim Bakal Gelar Perkara Terkait Kasus Ahok

Selasa, 01 November 2016 – 14:50 WIB
Basuki Tjahja Purnama. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri merencanakan gelar perkara terhadap kasus dugaan penistaan Alquran petahana Basuki Tjahaja Purnama, dalam waktu dekat.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, sejauh ini Bareskrim sudah memeriksa 15 saksi dari pihak pelapor, yakni masyarakat Kepulauan Seribu, dan pihak Pemprov DKI.

BACA JUGA: Ahok: Emang Pak Jokowi Harus Lapor Saya?

Bareskrim juga sudah memeriksa lima ahli untuk menganalisis apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus penistaan Alquran tersebut.

"Masih ada empat lagi yang belum dimintai keterangan dari pihak pelapor. Berdasarkan rencana, juga masih ada pemeriksaan setidaknya empat lagi saksi ahli lagi. Itu kami upayakan apabila selesai minggu ini. Kalau tidak kami lanjutkan minggu depan," terang Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/11).

BACA JUGA: Besok, Panglima dan Kapolri Gelar Pasukan Pengamanan 4 November

Boy meminta, agar pihak yang dipanggil bisa kooperatif. Hal ini bertujuan agar gelar perkara bisa dilaksanakan secepatnya.

"Jadi pelapor sendiri masih ada kurang lebih empat. Ya kami mohon saksi pelapor juga bisa melengkapi dengan diambil berita acara. Itu gambaran progresnya," jelas Boy.

BACA JUGA: Munarman: Demo 4 November Bukan Aksi FPI

Sementara, mengenai hasil pemeriksaan, Boy enggan membocorkan. Ia meminta agar masyarakat bersabar.(Mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PDIP: Tes Bidan PTT, GGD, dan Penyuluh Pertanian Inkonstitusional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler