jpnn.com, JAKARTA - Jumlah narapidana dan tahanan kasus narkoba sudah sangat banyak. Bahkan, jumlahnya mengalahkan kapasitas yang ada.
Karena itu, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan, pihaknya tak lagi mengedapankan penangkapan yang berujung proses hukum.
BACA JUGA: Terlalu! Delapan Polisi Tilap Barang Bukti Kasus Sabu-sabu
Kini, Bareskrim kata dia hanya mengedapankan upaya rehabilitasi.
“Efek pidana atau penjara selama ini mengakibatkan lapas di seluruh Indonesia sudah overload, itu hanya untuk narapidana narkotika (belum narapidana kasus lain),” kata Ari, Senin (7/5).
BACA JUGA: Usai Nikah, Bandar Narkoba Asal Pidie Ini Nginap di Polres
Menurut dia, Polri bakal mengkaji kembali tata cara hukuman bagi para pengguna serta bandar narkotika, mengingat penjara sudah semakin penuh dengan narapidana narkotika.
“Jadi, kami akan mengedepankan rehabilitasi untuk pengguna narkotika, namun tetap mempertimbangkan aspek hukumnya,” tuturnya.
BACA JUGA: PNS Jangan Coba-coba Lakukan Perbuatan Ini
Kendati demikian, Polri akan tetap melakukan pidana atau penjara untuk para bandar dan tak akan melakukan rehabilitasi.
“Jadi kalau pengguna itu perlu direhab, itu di UU sudah ada. Kalau umpanya pengguna di penjara maka penjara penuh, tapi penjara memang perlu untuk para pelaku pengedar dan bandar,” tandas dia. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Narkoba Dalam Tas, Emilia Contesa Ditangkap Polisi
Redaktur : Tim Redaksi