Bareskrim Bakal Miskinkan Semua Bandar dan Kurir Narkoba

Rabu, 24 Juli 2024 – 09:38 WIB
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/7). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari perkara narkoba di Kalimantan Barat (Kalbar).

"Komitmen kami adalah akan memiskinkan semua bandar dan kurir. Kami telah menyita aset bandar narkotika dalam kasus lain (kasus peredaran narkoba), tetapi sekarang kami naikkan kasus TPPU-nya," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/7).

BACA JUGA: Gegara Narkoba, Oknum ASN Pemkab Majene Ditangkap Polda Sulbar

Adapun kasus yang dimaksud oleh Mukti adalah kasus peredaran narkoba di Pontianak dan Singkawang, Kalimantan Barat, yang melibatkan tiga terdakwa berinisial R, AJ, dan A.

Dalam putusan pengadilan terungkap bahwa ketiganya melakukan transaksi keuangan, yakni mengirimkan uang hasil jual beli narkoba ke beberapa rekening yang dikuasai oleh tersangka W alias E, seorang bandar narkoba yang mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat. Adapun W telah melakukan skema tersebut sejak tahun 2017 hingga 2024.

BACA JUGA: Tim Gabungan Grebek Kampung Narkoba di Tangga Buntung, 5 Orang Diamankan

Untuk menyamarkan sumber dana, tersangka W melakukan pengiriman uang secara subsidi silang ke rekening-rekening yang telah ia kuasai.

Uang dari hasil kejahatan narkoba yang berada di beberapa rekening-nya kemudian digunakan oleh W untuk membangun kegiatan usaha berupa kos-kosan dan jual beli mobil, membeli tanah dan bangunan di Pontianak dan Singkawang, membeli delapan unit mobil, dan empat unit motor.

BACA JUGA: Bawa Narkoba, Oknum Polisi Polda Bengkulu Ditangkap Anggota Polsek

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyo Hutomo menyebutkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka W dalam kasus peredaran narkoba adalah dengan menyamar sebagai aparat yang berjaga di area perbatasan Kalimantan Barat dan Malaysia.

"Pada saat kurir lain masuk ke wilayah perbatasan itu tercegat oleh mereka, sehingga kurir meninggalkan barangnya. Setelah kurir pergi, mereka mengambil barang ini dan mereka pasarkan di wilayah Kalimantan Barat," papar dia.

Terkait barang bukti, penyidik telah menyita sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka W, di antaranya berupa dua buah senjata air gun laras panjang kaliber 177/4,5 milimeter dan uang tunai sebesar Rp44 juta. Ia mengatakan, senjata laras panjang tersebut digunakan oleh tersangka untuk berpura-pura menjadi aparat keamanan.

Total nilai aset milik W yang disita oleh penyidik adalah sebesar Rp30 miliar.

Tersangka W dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 juncto 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keberadaan Laboratorium Narkoba di Gianyar Terungkap, Dikendalikan oleh WNA


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler