Bareskrim Benarkan Bharada E Cabut Kuasa Deolipa & Burhanuddin, Apa Alasannya?

Jumat, 12 Agustus 2022 – 13:29 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (berjaket cokelat). Foto: Fransiskus A Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap kedua kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan pencabutan kuasa tersebut dilakukan Bharada E pada Rabu (10/8).

BACA JUGA: Ini Sosok KM, 1 dari 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ternyata

"Pengacara bukan mengundurkan diri, tetapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).

Jenderal bintang satu itu mengatakan Deolipa dan Burhanuddin merupakan senjatinya pengacara yang ditunjuk penyidik guna mendampingi saat pemeriksaan.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, 2 Perwira Tinggi Ikut Terseret

"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan pasca-pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," ujar Andi.

Brigjen Andi menyebut Bharada E telah menunjuk pengacara lain sebagai pengganti Deolipa dkk. 

BACA JUGA: Menurut Komjen Agus, Inilah yang Membuat Bharada E Akhirnya Mau Buka-bukaan

Kendati demikian, Andi belum memerinci siapa penggantinya.

Sebelumnya, beredar surat yang menyebutkan Bharada E mencabut kuasanya terhadap Deolipa dan Burhanuddin.

Dalam surat itu juga dilengkapi tanda tangan Bharada Richard Eliezer di atas materai Rp 10 ribu. 

Surat itu ditandatangani tertanggal 10 Agustus 2022. 

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler