jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus bergerak mengusut aliran dana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
Penyidik telah memeriksa Panji yang merupakan tersangka kasus dugaan TPPU terkait pidana yayasan dan penggelapan, pada Kamis (9/11). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait aliran dana yang diduga mengalir ke rekening pribadi tersangka.
BACA JUGA: Sidang Perdana Panji Gumilang Digelar di PN Indramayu pada Rabu
Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes Dedeo mengatakan pemeriksaan kemarin merupakan awal. Penyidik berfokus pada pokok perkara yang ditangani, yakni terkait aliran dana yayasan, yang diduga dengan sengaja dialirkan ke rekening tersangka, dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi atau pembelian aset.
“Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan,” kata Deo dikonfirmasi, Jumat (10/11).
BACA JUGA: Panji Gumilang Dijerat Pasal TPPU, Pakar Sebut Bareskrim Selamatkan Aset Al Zaytun
Adapun pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dilakukan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, dengan melibatkan lima penyidik dari Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Panji Gumilang didampingi oleh penasihat hukum dari Kantor LBH HIR berjumlah tiga orang.
BACA JUGA: Usut Kasus Gratifikasi dan TPPU, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi NasDem Haerul Amri
Penyidik berhati-hati dan terperinci selama proses pemeriksaan.
Namun, penyidik Bareskrim Polri tetap memberikan hak-hak tersangka dan mengedapankan rasa kemanusiaan karena mempertimbangkan usia Panji yang telah menginjak 77.
“Proses pemeriksaan berlangsung lebih kurang lima jam, ada 55 pertanyaan yang ditanyakan,” kata Deo.
Diketahui, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana yayasan dan penggelapan serta TPPU.
Penyidik menjerat Panji dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Kemudian, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Dari hasil penyidikan, sejak 2008 sampai dengan 2022 YPI yang dipimpin Panji Gumilang melakukan pinjaman.
Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengan diblokir penyidik.
Dari 144 rekening itu, terdapat 14 yang berisi uang Rp 200 miliar dan sudah disita penyidik.
Kemudian, hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di bank milik BUMN masuk dana senilai Rp 900 miliar.
Setelah ditelusuri, transaksi keluar masuk terdapat dana digunakan untuk keperluan pribadi kurang lebih Rp 13 miliar dan Rp 223 miliar.
Sepanjang 2008 sampai dengan 2022, dari 144 rekening yang diblokir itu, penyidik menemukan nilai total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp 1,1 triliun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi