Sidang Perdana Panji Gumilang Digelar di PN Indramayu pada Rabu

Senin, 06 November 2023 – 23:20 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang saat berada di Indramayu, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Kejari Indramayu)

jpnn.com - INDRAMAYU - Tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/11).

Adapun agenda sidang perdana Panji Gumilang, yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Panji Gumilang Tersangka TPPU, MUI Ingatkan Penggunaan Dana Sumbangan

“Berdasar penetapan ketua majelis PN Indramayu, hari Rabu besok mulai sidang pertama,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Arief Indra Kusuma di Indramayu, Senin (6/11).

Arief menjelaskan sidang itu merupakan tindak lanjut setelah pelimpahan tahap II tersangka beserta barang bukti ke Kejari Indramayu.

BACA JUGA: Lulu Tobing Kembali Gugat Cerai Suami, Sidang Perdana Ternyata Sudah Digelar

Dia memastikan semua tahap persiapan sudah dilakukan, sehingga agenda sidang perdana itu diputuskan akan digelar pada Rabu pekan ini.

"Rencananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, itu terkait kasus penistaan agama," ujarnya.

BACA JUGA: Panji Gumilang Dijerat Pasal TPPU, Pakar Sebut Bareskrim Selamatkan Aset Al Zaytun

Pihaknya mengimbau selama sidang itu dilaksanakan, masyarakat dan semua pihak di Indramayu harus bersama-sama menjaga kondusivitas serta ketertiban, sehingga proses tersebut berjalan dengan baik.

Sementara, terkait penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Arief belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena sampai saat ini pihaknya masih menunggu proses penyidikan perkara tersebut.

 "Untuk TPPU, saya mohon maaf karena masih ranah penyidikan jadi kami belum bisa memberikan informasi," ujarnya.

Dia menuturkan hal terpenting yang saat ini mesti dilakukan adalah menunggu proses tersebut selesai.

"Jadi, nanti sama-sama mendukung dan mendoakan supaya proses penyidikan berjalan lancar," katanya. 

Sebelumnya, Panji Gumilang telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama dan tengah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat sejak tanggal 30 Oktober 2023.

Kejari Indramayu menitipkan Panji Gumilang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu dengan status sebagai tahanan jaksa. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler