Usut Kasus Gratifikasi dan TPPU, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi NasDem Haerul Amri

Rabu, 01 November 2023 – 11:22 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Mohammad Haerul Amri saat diwawancarai usai mengikuti Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI ke Provinsi Lampung. Foto: Devi/nvl

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi NasDem Moh. Haerul Amri pada Rabu (1/11).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan koleganya di Partai NasDem sekaligus eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.

BACA JUGA: Menteri Anas Mengevaluasi Skema Gaji Tunggal di KPK dan PPATK

"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Haerul, KPK juga memanggil Dirut PT. Aneka Bina Lestari Sari Dewi.

BACA JUGA: Jubir TPN: Ganjar-Mahfud Berkomitmen Memperkuat KPK untuk Berantas Korupsi Kakap

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.

Seperti diketahui, Puput Tantriana dan suaminya yang juga eks anggota DPR Fraksi NasDem Hasan Aminuddin masing-masing divonis empat tahun penjara pada persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (2/6).

BACA JUGA: Wahai Firli Bahuri, Urusan Dewas KPK Bukan Hanya Anda Saja, Bekerja Samalah

Hakim Ketua Dju Johnson Mira M juga menjatuhkan denda terhadap Puput Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Puput Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Puput Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin terjerat perkara suap jual beli jabatan penjabat kepala desa pada 2021.

Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sebanyak 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren Sumarto. Ada pula Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mentan Amran Sulaiman Minta Beberapa Pegawai KPK Berkantor di Kementan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler