Bareskrim Beri Denny Waktu Sepekan Lagi

Jumat, 06 Maret 2015 – 18:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri hari ini (6/3) batal memeriksa mantan wakil menteri hukum dan HAM, Denny Indrayana sebagai saksi dugaan korupsi payment gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi. Pasalnya, mantan staf khusus kepresidenan itu memilih ke Istana Negara, Jakarta.

Karenanya, Denny hanya mengutus pengacaranya untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Polri pun sudah menyiapkan panggilan kedua untuk Denny. "Tadi penyidik akan mengirimkan panggilan kedua," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Jumat (6/3).

BACA JUGA: Tolak Eksekusi Mati Rodrigo, Ini yang Dilakukan Para Aktivis

Rikwanto menjelaskan, berdasarkan panggilan kedua itu Denny akan diperiksa lagi sebagai saksi pada pekan depan. "Hari Kamis pekan depan diperiksa sebagai saksi," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Seperti diketahui, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1). Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.

BACA JUGA: Denny Mau Beber Kasus Payment Gateway, Asalkan...

Payment gateway merupakan layanan sistem pembayaran terintegrasi dalam pengurusan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, Kementerian Keuangan menganggap layanan itu belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai wamenkumham.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Merasa Dikriminalisasi Polri, Denny dan BW Ngadu ke Presiden

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalani 7 Jam Pemeriksaan, Mandra Langsung Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler