jpnn.com - JAKARTA - Seniman Mandra Naih alias Mandra akhirnya ditahan Kejaksaan Agung. Direktur PT Viandra Production yang berstatus tersangka korupsi program siap siar TVRI 2012 itu ditahan usai menjalani pemeriksaan kurang lebih tujuh jam, Jumat (6/3) sore.
"Hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka M, dalam kasus program siap siar TVRI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana, Jumat (6/3).
BACA JUGA: Kubu Ical Beber Skenario Agung Laksono Cs Kuasai Golkar
Mandra tak sendirian. Dua tersangka lain dalam kasus ini, Iwan Chermawan selaku Direktur PT Art Image dan Yulkasmir sebagai pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI turut ditahan.
Keduanya pun ditahan usai menjalani pemeriksaan. "Dua tersangka lain yang hari ini juga diperiksa juga ditahan," kata Tony.
BACA JUGA: Diundang ke Bedah Buku Bekas MenPAN-RB, Yuddy Pilih Blusukan
Ketiga tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan. "Penahanan ini untuk memudahkan proses penyedikan," paparnya.
Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015, serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015.
BACA JUGA: Denny Minta Bareskrim Menjadwal Ulang Pemeriksaan
Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy Terpesona dengan Rini Soemarno
Redaktur : Tim Redaksi