jpnn.com, BOGOR - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik industri rumahan yang memproduksi obat keras ilegal di wilayah Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/1).
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan terdapat 6 orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda.
BACA JUGA: Selain Bikin Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Ternyata Juga Simpan Satwa Liar Dilindungi
Keenam tersangka itu berinisial IW, WD, YN, AR, MS, dan BD.
Dua penjaga toko BD dan F juga turut diamankan sebagai saksi.
BACA JUGA: 5 Pengeroyok Kakek Wiyanto Jadi Tersangka, Polisi Buru Pelaku Lainnya, Siap-siap Saja
"Lokasi pengungkapan di sebuah warung daerah Sawangan, Depok dan ruko LMC Nomor 122 Cibinong, Bogor, Jawa Barat," kata Krisno dalam siaran persnya, Rabu (26/1).
Menurut Krisno, penangkapan pertama dilakukan terhadap IW yang merupakan distributor dan pengendali obat-obat keras ilegal.
BACA JUGA: 5 Fakta Soal Kepergian Maura Magnalia, Nomor 3 Penyebabnya
“Penangkapan di Sawangan, Depok pada Selasa (25/1) kemarin," ucap jenderal bintang satu ini.
Tim lantas melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Bogor pada hari yang sama, tepatnya di ruko LMC Nomor122 Cibinong.
Krisno mengatakan ruko tersebut dijadikan tempat pembuatan atau produksi berbagai macam obat-obatan keras ilegal dan menangkap WD, YN, dan AR.
"Mereka berperan sebagai pencetak obat, teknisi mesin, dan pemilik tempat produksi," bebernya.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi mereka bergerak ke wilayah Serpong, Tangerang, Banten.
Bareskrim menangkap MS dan BD yang berperan sebagai distributor dan pengedar obat ilegal di sana.
"Petugas selanjutnya menuju indekos milik IW di Duren Mekar, Bojong Sari, Depok pada Rabu dini hari tadi dan menyita satu juta butir tablet warna putih,” ucap Krisno.
Sejumlah barang bukti disita terkait kasus tersebut.
Antara lain, satu kardus obat-obatan tablet putih dengan logo AM yang berisikan sekitar 40 ribu butir, 2 boks serbuk warna kuning, 1 boks serbuk warna putih, 1 boks serbuk warna merah muda.
Selanjutnya, ada 5 ribu butir tablet warna putih dengan logo AM, 2 ribu butir tablet warna kuning dengan logo MF, 30 kotak berisikan 3 ribu butir obat riklona, 1 mesin mixer, satu mesin pengering, 1 juta butir tablet warna putih, dan 30 ribu butir tablet warna putih dengan logo AM.
“Dampak obat ini menyebabkan depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, hingga cemas,” jelas Krisno.
Dalam kasus tersebut, para tersangka langsung ditahan dan dikenakan Pasal 60 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.(cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan