Selain Bikin Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Ternyata Juga Simpan Satwa Liar Dilindungi

Rabu, 26 Januari 2022 – 19:56 WIB
Tim BBKSDA Sumut saat menyita hewan dilindungi di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin, Selasa (25/1). Foto: Dok BBKSDA Sumut

jpnn.com, MEDAN - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara menyita sejumlah satwa liar dilindungi dari rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa (25/1).

Adapun satwa yang disita, yakni satu orang utan, satu monyet hitam Sulawesi, satu elang brontok, dua beo dan dua jalak Bali.

BACA JUGA: Mbak Puan Soroti Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Simak

Plt Kepala BBKSDA Sumut Irzal Azhar mengatakan bahwa satwa liar itu diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan KPK saat penggeledahan di rumah pribadi Terbit Rencana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

KPK lalu berkordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

BACA JUGA: Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Reza Indragiri: Ada Dua Kemungkinan

"KLHK melalui Balai Besar KSDA Sumatera Utara berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi dan setelah disepakati (lalu) dapat mengevakuasi satwa-satwa tersebut,” kata Irzal Azhar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1).

BKKSDA melakukan evakuasi didampingi Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera dan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC).

BACA JUGA: Oknum Banpol Peras Penumpang, Kapolres Langkat Berang, Begini Nasibnya Sekarang

"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera," jelasnya.

Menurut Irzal Azhar, semua satwa yang diamankan merupakan jenis yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar Jo Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Yakni, Pasal 21 Ayat 2a UU Nomor 5 Tahun 1990 yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Selain itu, aturan tersebut diatur juga pada Pasal 40 Ayat 2 dijelaskan barangsiapa yang melanggar pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 2 akan diberikan hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

BBKSDA belum memerinci terkait asal dan sudah berapa lama satwa itu dipelihara Bupati Langkat.

Sebab, hal tersebut masih dalam proses pendalaman.

“Perlu pendalaman, selama ini KSDA tidak tahu ada satwa liar yang dilindungi di sana,” beber Irzal.

Setelah diamankan, orang utan Sumatra dititipkan ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Satwa liar lainnya dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit Deli Serdang.

"Hal ini guna dirawat dan direhabilitasi yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan," tutup Irzal.

Sebelumnya, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin jadi perbincangan lantaran melakukan perbudakan manusia dengan memasukkan para pekerja ke dalam sebuah kerangkeng di rumahnya. (mcr22/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler