jpnn.com, JAMBI - Bareskrim Polri menangkap HD yang merupakan kepala jaringan bisnis lapak narkoba jenis sabu-sabu di Jambi. Selain HD, aparat juga menangkap kaki tangannya yang masih memiliki hubungan keluarga.
Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri mengatakan HD ditangkap pada Kamis (10/10), di sebuah rumah di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
BACA JUGA: 2 Pengedar Sabu-Sabu Disimpan dalam Kemasan Susu Ditangkap di Serang
Sehari sebelumnya, Direktorat Tindak Narkoba Barekrim telah menangkap Didin yang merupakan orang kepercayaan dari Helen di sebuah tempat persembunyiannya di Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Tim gabungan juga menangkap terhadap orang-orang yang ada kaitannya dengan peredaran narkoba di wilayah Jambi yang dilakukan oleh tersangka H. Adapun jumlah orang yang yang dilakukan penangkapan di Jambi sebanyak tiga orang yakni DS, TM dan MA pada 10 Oktober," ujar dia di Bareskrim, Rabu (16/10).
BACA JUGA: Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
Asep membeberkan dari hasil pemeriksaan DS dan TM yang merupakan saudara kandung dari HD ini menjalankan bisnis barang haram dengan mendirikan lapak atau biasa dikenal basecamp. Selain itu, mereka juga mengaku ada tujuh lapak yang berada di Jambi.
"Dalam seminggu, lapak itu bisa menghabiskan 500 gram hingga satu kilogram sabu yang didapat dari Medan. Keuntungan sebesar 70 persen diserahkan secara tunai oleh DS dan TK kepada adiknya H," bebernya.
BACA JUGA: Andrew Andika Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu
Irjen Asep Edi juga mengungkapkan, selain menguasai peredaran narkoba di Jambi, tersangka H, DS dan TM juga memegang kendali judi online.
Pihak Ditreskrimum Polda Jambi sebelumnya sudah menangkap tersangka L yang mengoperasikan judol dari hasil bisnis narkoba milik Helen.
Dia menegaskan sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba tidak hanya menangkap seluruh jaringan yang terlibat. Namun, juga menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal yaitu narkoba.
Para sindikat narkoba itu biasa menyamarkan uang dari hasil keuntungan narkoba dengan menggunakan nama orang lain.
Adapun asset yang berhasil disita baik harta bergerak dan tidak bergerak yaitu, satu unit ruko, tiga rumah, empat kendaraan bermotor, satu speedboat, tujuh jam tangan mewah, perhiasan emas seberat 80 gram, rekening-rekening dengan uang sebesar Rp590 juta dan uang tunai Rp646 juta.
“Total aset yang disita mencapai Rp10,8 miliar. Kami akan terus bekerjasama dengan PPAT. Diduga masih ada asset yang masih disembunyikan oleh tersangka H," kata Asep.
Asep menambahkan, seluruh tersangka selain dijerat dengan Undang-Undang Nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk diketahui, pengungkapan jaringan bisnis keluarga tersangka Helen ini berawal dari kejadian viral pada 25 Juli 2023 lalu.
Sekelompok emak-emak menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lapak penyalahgunaan narkoba. Dari kejadian tersebut, tim gabungan Dittipidnarkoba bersama Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan untuk mengetahui dalang dibalik penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut.
Setelah dilakukan penyidikan, pada Maret 2024 lalu, tim menangkap tersangka AA atas kepemilikan 2 gram sabu di Tanjung Jabung Barat, Jambi. Sabu-sabu tersebut diakui didapat dari tersangka AF yang juga ditangkap di Indragiri Hilir, Riau. Dari pengakuannya mendapatkan barang haram itu dari Helen. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan